Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali akan memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang yang akan keluar masuk Bali selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Pembatasan itu dilakukan untuk memperlancar arus lalu lintas saat libur panjang.
Koordinator Satuan Pelayanan (Satpel) UPPKB Cekik Gilimanuk, I Made Ria Fran Dharma Yudha, mengatakan pembatasan operasional angkutan barang dimulai pada Jumat (19/12/2025) hingga Minggu (4/1/2026) mendatang. Kebijakan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri, dan Kementerian PUPR.
“Kebijakan ini dilakukan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas di jalur selatan Bali yang kerap dilalui kendaraan angkutan barang. Selain itu, juga untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ungkap Yudha saat dikonfirmasi infoBali, Senin (22/12/2025).
Yudha menjelaskan kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi adalah kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, pengangkut hasil galian, serta bahan bangunan. Kendaraan tersebut tidak boleh melintas di ruas jalan yang kerap dilalui warga saat libur Natal dan Tahun Baru, seperti Jalan By Pass Ngurah Rai, Jalan Tol Bali Mandara, dan Jalan Denpasar-Gilimanuk.
“Pembatasan ini diberlakukan di waktu yang sudah ditentukan. Namun, kendaraan dalam kategori pembatasan ini diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 Wita sampai 05.00 Wita. Untuk kendaraan angkutan barang selain yang disebutkan seperti bahan pokok masih diizinkan beroperasi,” papar Yudha.
Yudha menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para sopir truk terkait pembatasan operasional angkutan barang. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di jalur Denpasar-Gilimanuk.
“Jika ada kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan, maka kami akan menindak tegas dengan mengandangkan kendaraan tersebut di kantong parkir atau rest area yang ada di Gilimanuk termasuk di terminal kargo Gilimanuk,” ujar Yudha.
“Selain itu, areal UPPKB Cekik Gilimanuk mulai tanggal pembatasan kendaraan diberlakukan akan digunakan sebagai rest area. Jadi aktivitas penimbangan tidak beroperasi selama arus mudik Nataru,” imbuhnya.
Adapun kendaraan angkutan barang yang diizinkan melintas yakni angkutan yang mengangkut:
1. BBM atau BBG
2. Hantaran Uang
3. Hewan Ternak
4. Pupuk
5. Pakan Ternak
6. Keperluan Penanganan Bencana Alam
7. Bahan Pokok
8. Angkutan Sepeda Motor Gratis
Ketentuan kendaraan yang dikecualikan:
1. Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan.
2. Surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan memuat:
a. Jenis barang yang diangkut;
b. Tujuan pengiriman barang:
c. Nama dan alamat pemilik barang.
3. Surat muatan ditempatkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.






