Belu –
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota, bersama dua rekannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan anak. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (19/2/2026) setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa membenarkan penetapan tersebut. Piche Kota yang memiliki nama lengkap Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang berinisial RM dan RS.
“Benar, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan perkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak,” ujar Eka dalam siaran pers, Sabtu (21/2/2026).
Eka menjelaskan dalam penyelidikan ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. Polisi juga mengumpulkan alat bukti berupa dokumen, barang bukti, bukti elektronik, serta melakukan pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum.
Polisi juga telah melakukan gelar perkara hingga menetapkan ketiga terduga pelaku itu menjadi tersangka. Dari ketiga tersangka yang telah ditetapkan, RM disebut tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
“Penyidik berencana melakukan penangkapan terhadap RM. Sementara itu, tersangka RS dan PK akan kembali dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan,” tambah Eka.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Lanjut Eka, setelah seluruh tahapan penyidikan rampung, maka berkas perkara akan segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penelitian dan penuntutan.
Piche Kota cs ijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP.
“Ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara,” tegas Eka.
Untuk diketahui, kasus ini bermula adanya laporan ke Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Kasus tersebut menyeret Piche Kota cs itu terjadi pada Minggu 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Korban merupakan seorang siswi SMA berinisial ACT (16). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban dan para terlapor mengonsumsi minuman keras di sebuah kamar hotel.
Dalam kondisi korban tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan pemerkosaan. Pada 19 Januari 2026, perkara ini resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Perkara tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Belu dengan koordinasi bersama JPU serta asistensi dari Ditres PPA Polda NTT.






