Mataram –
Seorang asisten rumah tangga (ART) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial NKW menguras isi ATM milik majikannya hingga Rp 200 juta lebih. Perempuan asal Desa Saribaye, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, itu menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli motor sport, menerima gadai mobil, hingga menjalankan bisnis pinjaman.
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan NKW menguras rekening majikannya bersama seorang pria berinisial R.
“Dipakai beli sepeda motor dan lainnya,” kata Catur, Senin (2/2/2026).
Catur menjelaskan, uang ratusan juta rupiah itu digunakan NKW untuk membeli sejumlah barang bernilai tinggi, di antaranya motor sport CBR bekas seharga Rp 67 juta dan motor F1 ZR seharga Rp 14 juta.
Selain itu, pelaku juga menerima gadai satu unit mobil Daihatsu Sigra dari pihak lain.
“Mobil itu terima gadai. Orang pinjam uang, mobil jadi jaminan,” sebutnya.
Tak hanya itu, NKW juga memanfaatkan uang hasil kejahatan tersebut untuk meminjamkan kepada orang lain, membeli perhiasan emas, sepeda listrik, hingga sejumlah barang elektronik.
“Terus yang lain lain dibeli secara bertahap, seperti smart watch, berikan pinjaman ke orang, gadai mobil, dan sisanya dimanfaatkan untuk beli perhiasan emas dan sepeda listrik,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan tiga orang, yakni NKW, R warga Desa Pakuan, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, serta M warga Desa Medas, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, NTB.
Aksi NKW bermula saat ia mencuri dua kartu ATM milik majikannya yang disimpan di atas meja. Korban juga menyimpan catatan berisi kata sandi kartu ATM tersebut.
Korban baru menyadari uangnya raib setelah mengecek saldo rekening di bank. Padahal, korban merasa tidak pernah melakukan penarikan dana. Merasa curiga, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Dalam menjalankan aksinya, NKW menyuruh M untuk menarik uang tunai di mesin ATM. Penarikan dilakukan secara bertahap, masing-masing sebesar Rp 10 juta, lalu diserahkan kepada NKW.
“Setelah mengambil uang, kartu ATM itu dikembalikan lagi ke tempatnya. Kemudian diambil lagi,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, NKW dijerat Pasal 476 KUHP. Sementara M dan R dijerat Pasal 591 huruf a dan b KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






