Arab Saudi Denda Rp 447 Juta bagi Pelanggar Aturan Izin Haji

Posted on

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan denda SR 100 ribu atau Rp 447 juta kepada mereka yang melanggar peraturan yang mengharuskan izin untuk melaksanakan haji. Denda tersebut juga berlaku bagi mereka yang memfasilitasi pelanggaran tersebut.

Dilansir dari infoNews, Selasa (29/4/2025), denda maksimum sebesar Rp 447 juta itu akan dikenakan kepada mereka yang memfasilitasi jemaah haji pemakai visa kunjungan atau memberikan tempat tinggal atau transportasi bagi mereka yang tinggal melebihi batas visa mereka untuk melaksanakan haji secara ilegal.

Sanksi tersebut akan berlaku bagi para pelanggar selama periode mulai dari 1 Zulkaidah yang bertepatan dengan 29 April hingga akhir pada 14 Zulhijah.

Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya

Berikut rincian sanksi denda terkait sejumlah pelanggaran haji.