Denpasar –
Syariat Islam mengenal adanya zakat fitrah, kewajiban yang ditunaikan untuk menyempurnakan ibadah puasa sekaligus sebagai wujud kepedulian terhadap sesama. Zakat ini dibayarkan menjelang Idul Fitri dalam bentuk bahan makanan pokok atau nilai yang setara, sesuai dengan ketentuan hadis.
Kewajiban membayar zakat fitrah berlaku bagi seluruh umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan. Pada praktiknya, zakat fitrah ditunaikan oleh kepala keluarga, yakni ayah atau suami yang bertanggung jawab atas anggota keluarganya.
Namun, bagaimana dengan anak yang sedang merantau dan tinggal jauh dari keluarga, apakah mereka tetap wajib menunaikan zakat fitrah secara mandiri? Islam telah mengatur ketentuan mengenai hal ini telah diatur dengan jelas dan perlu dipahami oleh setiap Muslim.
Bagi Anda yang sedang merantau dan masih ragu tentang kewajiban tersebut, penting untuk mengetahui hukum serta tata cara pembayaran zakat fitrah. Dengan begitu, ibadah yang dijalankan tetap sah dan tidak terlewat.
Berikut penjelasan mengenai hukum dan tata cara pembayaran zakat fitrah bagi anak rantau, lengkap dengan hadis dan pendapat ulama. Yuk, simak informasi selengkapnya!
Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap Muslim tanpa terkecuali selama ia memenuhi syarat tertentu. Adapun golongan orang yang diwajibkan menunaikan zakat fitrah antara lain sebagai berikut:
- Diri Sendiri
Setiap muslim memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang sama sebagaimana diatur dalam syariat Islam. Oleh karena itu, setiap muslim yang mampu diwajibkan menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri. - Kepala Keluarga
Bagi mereka yang telah berumah tangga, khususnya kepala keluarga memiliki beban yang lebih besar. Seorang ayah atau suami tidak hanya berkewajiban menunaikan zakat untuk dirinya sendiri, tetapi juga bagi anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, seperti istri, anak, dan orang tuanya. - Pemberi Nafkah
Selain kepala keluarga, orang-orang yang menanggung nafkah dan bertanggung jawab atas kebutuhan hidup orang lain juga memiliki kewajiban serupa. Seperti halnya kepada anak yatim atau kerabat yang tidak mampu, para pemberi nafkah tersebut berkewajiban untuk membayar zakat fitrah untuk mereka.
Hukum Bayar Zakat Fitrah Bagi Anak Rantau
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, setiap muslim memiliki tanggung jawab atas dirinya sendiri. Oleh karena itu, kewajiban membayar zakat fitrah berlaku bagi seluruh umat Islam tanpa terkecuali, termasuk bagi mereka yang merantau dan tinggal jauh dari keluarga. Kewajiban ini didasarkan pada dalil yang kuat dalam hadis sahih. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Cara Membayar Zakat Fitrah di Tanah Rantau
Dikutip laman resmi Nahdlatul Ulama Online, para ulama menjelaskan kewajiban menunaikan zakat fitrah berkaitan dengan tempat seseorang berada saat matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan, yakni pada malam Idul Fitri.
Artinya, apabila seseorang yang sedang merantau masih berada di tempat perantauan pada waktu tersebut, maka zakat fitrah dianjurkan untuk ditunaikan di daerah ia berada. Ketentuan ini merujuk pada penjelasan para ulama dalam kitab Ghayah Talkhis al-Murad, yang berbunyi:
“Zakat fitrah wajib (ditunaikan) di tempat, di mana seseorang berada pada saat matahari (di hari akhir Ramadan) tenggelam. Maka ia memberikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut, jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya,” (Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husain Ba’alawi, Ghayah Talkhish al-Murad, hal. 43)
Kesimpulannya, para perantau tetap dapat menunaikan zakat fitrah melalui masjid atau lembaga amil zakat di sekitar tempat tinggal mereka di kota perantauan. Penunaian zakat hendaknya dilakukan dengan niat yang tulus dan penuh keikhlasan agar tujuan zakat sebagai sarana berbagi dan membantu sesama dapat terwujud dengan baik.
