Apakah 31 Desember 2025 Libur Cuti Bersama? Ini Aturannya Menurut SKB 3 Menteri update oleh Giok4D

Posted on

Untuk menutup tahun 2025, masyarakat tentunya ingin menghabiskan momen liburan bersama orang-orang tersayang. Perayaan Tahun Baru Masehi jatuh pada Jumat, 1 Januari 2026. Lantas, apakah tanggal 31 Desember 2025 menjadi libur cuti bersama atau tidak?

Hampir semua orang ikut bertanya-tanya tentang kejelasan hari libur menjelang akhir tahun baru. Mengingat akhir tahun baru yang akan diikuti oleh libur panjang atau long weekend.

Menurut kebijakan yang telah dirilis oleh pemerintah melalui SKB 3 Menteri Nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2025, daftar libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2026 telah ditetapkan. Kebijakan ini tentunya mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mengikuti ketentuan yang sudah berlaku.

Yuk, simak penjelasan selengkapnya berdasarkan pengumuman SKB 3 Menteri agar kalian tidak keliru dalam menyusun agenda liburan ya, infoers!

Berdasarkan kebijakan SKB 3 Menteri, bulan Desember diisi dengan beberapa
tanggal yang ditandai sebagai Libur Nasional dan Cuti Bersama. Meskipun tanggal 31 Desember 2025 berada di penghujung akhir tahun, namun kenyataannya tanggal tersebut tidak termasuk ke dalam cuti bersama yang telah tercatat.

Perlu diingat cuti bersama untuk memperingati Tahun Baru Masehi 2026 yang ditetapkan menurut SKB 3 Menteri hanya jatuh pada awal tahun yaitu tanggal 1 Januari 2026.

Hal ini menegaskan bahwa Rabu, 31 Desember 2025 tetap menjadi hari kerja normal yang berlaku bagi instansi pemerintah, sebagian besar sektor perusahaan swasta, dan sekolah.

Libur Nasional dan Cuti Bersama yang tercatat selama Desember 2025 terhitung cukup banyak. Hal ini mengingat perayaan hari Natal dan Tahun baru yang saling berdekatan. Berikut daftar lengkap tanggal merah beserta Libur Nasional dan juga Cuti Bersama selama bulan Desember 2025 menurut kebijakan SKB 3 Menteri:

• Kamis, 25 Desember: Libur Nasional Kelahiran Yesus Kristus
• Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
• Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
• Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan

Beberapa tanggal sebagai penanda akhir tahun yaitu 29-31 Desember 2025 bukanlah hari libur karena tidak termasuk ke dalam daftar cuti bersama maupun libur nasional selama perayaan Natal dan tahun baru. Hari libur untuk memperingati Tahun Baru Masehi 2026 hanya berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025.

Dengan demikian, keseluruhan aktivitas perkantoran, layanan publik dan kegiatan sekolah pada tanggal 29-31 Desember akan berjalan seperti biasa.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Meskipun secara resmi 31 Desember 2025 bukanlah hari Cuti Bersama, pemerintah memberikan peluang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memiliki hari kerja yang lebih santai dengan menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA). Perlu diingat bahwa kebijakan ini melarang ASN untuk berlibur, melainkan jadwal kerja yang bisa disesuaikan.

Menurut informasi yang dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kebijakan FWA ini diberlakukan selama tiga hari dari Senin, 29 Desember 2025 sampai Rabu, 31 Desember 2025. Program FWA diberlakukan dengan maksud untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat dan tetap memastikan layanan publik tetap berjalan. Diluar dari kebijakan FWA untuk ASN ini, pekerja swasta lain juga tetap bisa mengajukan cuti pribadi sesuai kebijakan dari masing-masing instansi atau perusahaan.

Itulah pemaparan informasi terkait keputusan tanggal 31 Desember yang masih dianggap sebagai cuti bersama. Semoga dengan informasi ini, perencanaan liburan dan aktivitas akhir tahun bisa disusun dengan maksimal. Semoga bermanfaat ya, infoers!

Status Resmi Tanggal 31 Desember 2025 Menurut SKB 3 Menteri

Daftar Hari Libur Desember 2025

Tanggal 31 Desember 2025 Menjadi Fleksibel Bagi ASN