Aniaya Bayinya yang Berusia Dua Bulan, Pengamen di Mataram Jadi Tersangka baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Pengamen di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Oktaviani (20), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Musababnya, ia menganiaya bayinya yang berusia dua bulan hingga mata kanannya lebam membiru.

“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili, kepada infoBali, Jumat (16/5/2025).

Warga Lingkungan Karang Bedil, Kelurahan Mataram Timur, Mataram, itu dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Oktaviani ditangkap tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polresta Mataram pada Kamis (8/5/2025). Ia ditangkap setelah ibu bayi melapor ke polisi.

“Tersangka juga sudah kami tahan. Saat ini kami sedang melengkapi berkas perkaranya tersangka” ungkap Regi.

Peristiwa memilukan ini terjadi di rumah mereka di BTN Pepabri, Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Lombok barat. Berdasarkan keterangan ibu bayi kepada polisi, Oktaviani memukul bayinya karena anak itu rewel.

Oktaviani yang tidak tahan mendengar tangisan bayi langsung memukul mata anaknya. Pelaku sempat didorong oleh istrinya karena tindakannya tersebut. Pelaku juga diingatkan agar tidak memukul anaknya, sembari menenangkan korban.

Namun, bayi yang belum berhenti menangis membuat pelaku kembali melayangkan pukulan dengan tangan mengepal ke bagian kening. Oktaviani juga melayangkan pukulan ketiga pada dada bayi.

“(Korban) kembali dipukul di bagian dada, sampai anak itu menangis tak bersuara. Beruntung korban masih bisa selamat, tidak meninggal dunia,” ujar Regi.

Regi berujar, bayi itu kemudian dibawa ke rumah sakit. Kondisi bayi tersebut saat ini sudah membaik. “Sudah dibawa pulang juga oleh pihak keluarganya,” jelas Regi.