Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota, Briptu Muhammad Rizky, mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri. Pria berusia 27 tahun itu dipecat lantaran melecehkan siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) berinisial PGPS (17) saat terkena razia.
Sanksi PTDH dijatuhkan kepada Muhammad Rizky dalam persidangan di Ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) lantai II Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 11.00 Wita hingga 15.00 Wita. Proses persidangan berlangsung secara tertib, objektif, dan transparan.
“Kami menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi (KEP) dengan menjatuhkan PTDH kepada Briptu MR (Muhammad Rizky) karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, kepada infoBali, Kamis (12/6/2025).
Sidang dipimpin oleh para pejabat yang ditunjuk sesuai prosedur dengan melibatkan Sub Bidang Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Subbid Wabprof) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT, penuntut, pendamping, dan sekretariat sidang.
Henry mengatakan Komisi KEP menjatuhkan dua bentuk sanksi. Sanksi pertama berupa etika bahwa perbuatan Muhammad Rizky merupakan perbuatan tercela. Kemudian, kedua, yakni sanksi administratif berupa PTDH dari dinas Polri. Putusan ini tertuang dalam dokumen resmi nomor PUT KKEP/21/VI/2025.
“PTDH tersebut adalah komitmen kami dalam menjaga integritas dan kehormatan institusi,” jelas Henry. “Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi dengan perbuatan tidak bermoral. Apalagi menyangkut pelecehan seksual terhadap anak,” tambahnya.
Proses sidang, jelas Henry, berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Perbuatan pelanggar dilakukan secara sadar dan jelas-jelas melanggar norma hukum, aturan kedinasan, serta ajaran agama. Hal ini berdampak langsung terhadap citra Polri dan kepercayaan masyarakat,” jelas Henry.
Menurut Henry, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam persidangan. Sebab, perbuatan Muhammad Rizky dilakukan dalam kondisi sadar dan dianggap mencoreng nama baik institusi. Hal ini menjadi faktor pemberat utama dalam proses penilaian komisi sidang.
“Saat melaksanakan tugas penindakan lalu lintas terhadap korban, tindakannya dinilai tidak hanya melanggar kode etik dan hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” jelas Henry.
Diberitakan sebelumnya, anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, NTT, Briptu MR alias Risky, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial PS. Peristiwa itu terjadi di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota pada Sabtu (3/5/2025) malam.
Informasi yang dihimpun infoBali, pelecehan bermula saat motor PS terkena razia lalu lintas yang dilakukan oleh Briptu MR. Setelah itu, Briptu MR meminta PS untuk menyelesaikan persoalan razia tersebut di kantor.
Setibanya di kantor, polisi tersebut kemudian mengajak PS ke salah satu ruangan. Namun, di situlah dugaan pelecehan seksual terjadi.