Mataram –
Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan anggota Polres Bima Kota berinisial Bripka K sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Selain Bripka K, sang istri berinisial N juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.
“Info dari Dirnarkoba (Polda NTB), sudah menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, membenarkan penetapan tersangka tersebut kepada, Selasa (3/2/2026).
Diketahui, Bripka K bertugas sebagai anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polres Bima Kota. Bripka K dan istri kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB.
“Sudah dilakukan penahanan,” imbuh Kholid.
Informasi yang dihimpun menyebutkan penangkapan Bripka K dan N diawali penggerebekan rumah di BTN Kelurahan Sambinae, Kota Bima, pada 24 Januari lalu. Penggeledahan dilakukan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB setelah mendapat informasi terkait transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan inex yang dikendalikan oleh K dan N.
Selain mengamankan pasangan suami istri (pasutri) itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Termasuk puluhan gram sabu dan inex hingga uang tunai puluhan juta rupiah diduga hasil penjualan narkotika.






