Anggota DPRD Ramai-ramai Kembalikan Kelebihan Tunjangan Rumah Rp 1 Miliar

Posted on

Tunjangan rumah puluhan anggota DPRD Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), tahun 2023 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ada kelebihan pembayaran tunjangan rumah untuk 27 anggota dewan dengan total mencapai Rp 1,1 miliar lebih.

Anggota DPRD Manggarai Barat pun ramai-ramai mengembalikan kelebihan uang tunjangan rumah itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat turun tangan menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Sejumlah anggota dewan mengembalikan uang terlebih dahulu sebelum diminta oleh jaksa.

“Nilai temuan BPK Rp 1.193.400.000,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Manggarai Barat, David Edward Rego, dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025).

David mengatakan sebagian besar uang itu sudah dikembalikan dengan cara dicicil ke Sekretariat DPRD Manggarai Barat dan disetor ke rekening penampung di Kejari Manggarai Barat. Adapun, uang yang belum dikembalikan hingga hari ini hanya tersisa Rp 133 juta lebih.

Menurut David, anggota dewan yang belum mengembalikan itu ada yang sudah meninggal dunia. Hanya satu dari tiga anggota dewan yang telah meninggal dunia itu sudah mengembalikan sekaligus semuanya.

“Ada yang sudah dicicil sebelum permintaan jaksa. (Pengembalian) setelah kami memenuhi panggilan kejaksaan dan diminta untuk segera menindaklanjutinya oleh DPRD maupun mantan DPRD yang ada temuan ini,” terang David.

Ia menjelaskan temuan kelebihan pembayaran tunjang rumah itu terjadi pada periode Januari 2023. Dalam periode itu, setiap anggota DPRD Manggarai Barat menerima tunjangan rumah Rp 18,5 juta per bulan.

Besar tunjangan itu sesuai dengan Peraturan Bupati Tahun 2022 tantang tunjangan rumah dan transportasi anggota DPRD Manggarai Barat. Di sisi lain, ada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Tahun 2023 tentang tunjangan transportasi dan perumahan anggota DPRD Provinsi NTT. Dalam Pergub itu, tunjangan perumahan anggota DPRD Provinsi NTT hanya Rp 10 Juta per bulan.

Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, tunjangan perumahan anggota DPRD kabupaten/kota harus lebih kecil dari tunjangan perumahan anggota DPRD provinsi. Tunjangan perumahan anggota DPRD Manggarai Barat yang melebihi tunjangan perumahan anggota DPRD Provinsi NTT inilah yang menjadi temuan BPK.

“Temuan BPK itu Januari-Juni 2023. Juni itu baru tahu ada Pergub tunjangan perumahan anggota DPRD NTT Rp 10 juta,” jelas David.

Walhasil, tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Manggarai kemudian direvisi menyesuaikan dengan Perbub NTT tersebut. Adapun, besar tunjangan perumahan menjadi Rp 9,5 juta per bulan.

Kelebihan pembayaran tunjangan rumah itu adalah Rp 9 juta per bulan atau total Rp 54 juta untuk setiap anggota dewan. Sementara itu, yang dikembalikan setiap anggota dewan kurang dari Rp 54 juta karena pajaknya tak dihitung untuk dikembalikan.

Anggota dewan yang meninggal pada bulan-bulan awal tahun 2023, mengembalikan tunjangan rumahnya lebih kecil. Sebab, mereka tidak lagi menerima tunjangan rumah setelah meninggal dunia.

Kejari Manggarai Barat belum memberi penjelasan terkait penanganan yang dilakukan jaksa sebagai tindak lanjut temuan BPK tersebut. “Coba saya tanyakan Kasipidsus dulu,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *