Anggota DPRD Minta Perwakilan Jimbaran Hijau Tinggalkan RDP, Ini Sebabnya

Posted on

Perwakilan PT Jimbaran Hijau diminta meninggalkan ruang rapat oleh Sekretaris Komisi II DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiana, saat Rapat Dengan Pendapat (RDP) DPRD Bali, Rabu (7/1/2026). Rapat yang berlangsung beberapa jam tersebut berjalan alot.

“Kalau Bapak nggak bisa mengambil keputusan Bapak keluar sekarang, keluar,” tegas Luwir sambil menghampiri kursi rombongan PT Jimbaran Hijau.

Pemicunya, perwakilan legal PT Jimbaran Hijau Ignatius Suryanto enggan menandatangani kesepakatan untuk akses warga renovasi pura. Alasannya, dia harus berkoordinasi dengan pimpinan direksi PT Jimbaran Hijau terlebih dahulu.

“Saya diundang Pak Ketua (Pansus TRAP) langsung ya saya serahkan Pak Ketua langsung, izin Pak,” jawab Ignatius.

Kemudian, rombongan PT Jimbaran Hijau langsung meninggalkan ruang rapat DPRD Bali. Pantauan infoBali, dinamika rapat berjalan alot. Banyak persoalan yang disampaikan dari berbagai pihak, baik dari anggota DPRD, masyarakat Desa Adat Jimbaran, maupun tim ahli. Rapat berjalan kurang lebih empat jam.

Konflik PT Jimbaran Hijau dengan warga Desa Adat Jimbaran berawal ketika PT Jimbaran Hijau dituding menghalangi akses menuju pura. Bendesa Adat Jimbaran, I Gusti Made Rai Dirga Arsana Putra, mengungkapkan masyarakat desa selama ini jika ingin sembahyang ke pura harus izin terlebih dahulu kepada petugas keamanan perusahaan.