Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial AW (63) di Buleleng, Bali, ditangkap polisi setelah memerkosa anak temannya sendiri yang masih di bawah umur. Korban kerap dititipkan kepada pelaku saat ayahnya bekerja.
Dari situ, perbuatan bejat itu berlangsung bertahun-tahun hingga korban hamil dan melahirkan seorang bayi.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengatakan, kasus ini bermula saat korban sering tinggal bersama pelaku karena hubungan pertemanan antara ayah korban dan AW. Pelaku lalu memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
“Jadi pada saat ayahnya bekerja anaknya dititipkan kepada tersangka,” ujar Widura, Senin (10/11/2025).
Perbuatan keji itu dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Saat kejadian pertama, korban yang tengah tertidur tiba-tiba didatangi oleh pelaku dan dipaksa berhubungan badan. Meski menolak, korban tak berdaya karena diancam dengan kekerasan.
“Setelah terjadinya persetubuhan tersebut tersangka terus mengajak korban untuk melakukan persetubuhan sampai duduk di bangku SMP,” kata Widura.
Pada 2023, korban diketahui hamil dan melahirkan. Namun, korban baru berani melapor kepada orang tuanya pada 2025. Keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng.
Hasil tes DNA membuktikan bayi tersebut merupakan anak biologis dari tersangka.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polres Buleleng sejak 5 November 2025,” jelas Widura.
Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Diperkosa Sejak SD hingga SMP
Pada 2023, korban diketahui hamil dan melahirkan. Namun, korban baru berani melapor kepada orang tuanya pada 2025. Keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng.
Hasil tes DNA membuktikan bayi tersebut merupakan anak biologis dari tersangka.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polres Buleleng sejak 5 November 2025,” jelas Widura.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.






