Perempuan disabilitas berinisial B diperkosa oleh seorang pria yang juga tetangganya, M. Pemerkosaan terhadap perempuan berusia 12 tahun itu terjadi di Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada pertengahan Maret 2025.
“Korban diperkosa oleh pelaku di rumahnya,” ujar Kepala Seksi Tindak Lanjut Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTT, Margaritha Mauweni, saat diwawancarai infoBali di kantornya, Kamis (8/5/2025).
Selain B, Itha berujar, M juga mencabuli dua adik kandung B di lokasi yang sama. Hal itu terungkap setelah UPTD PPA NTT melakukan asesmen bersama B saat membuat laporan polisi di Polresta Kupang Kota, Kamis pagi.
“Adik-adiknya yang berusia dua dan tiga tahun juga mengalami pencabulan oleh pelaku yang sama,” kata Itha.
Menurut Itha, ayah para korban juga merupakan penyandang disabiltas tanpa tangan karena pernah mengalami kecelakaan lalu lintas hingga kedua tangannya putus. Sedangkan, ibu mereka hanya seorang ibu rumah tangga (IRT).
UPTD PPA NTT, Itha melanjutkan, akan memberi pendampingan psikologi terhadap setiap korban kekerasan seksual. “Jadi kasus-kasus kekerasan seksual itu, hal pertama yang kami lakukan adalah pendampingan psikologi,” imbuhnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Dia berharap kasus pemerkosaan dan pencabulan tersebut segera diproses hukum agar keluarga korban mendapat keadilan dan kepastian hukum. Itha meminta para orang tua agar selalu mengawasi aktivitas anak-anaknya.
“Orang tua wajib mengawasi dan mengedukasi anak agar dapat meminimalisasi aksi kekerasan seksual,” pungkas Itha.