Kepala Dusun Kuta Dua, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB, Abi Ahman, membeberkan alasan warga menolak aktivitas tambang emas ilegal di Bukit Dundang. Ia menyampaikan masyarakat lebih nyaman menggantungkan hidup pada pariwisata yang berkembang pesat di kawasan Mandalika.
“Mungkin teman-teman sudah tahu ya. Kami itu hidup di dunia pariwisata bahkan menjadi ikon terbaik secara nasional dan takutnya tambang ini berdampak bagi pariwisata itu,” kata Abi di Kuta, Kamis (11/12/2025).
Abi menilai keberadaan tambang emas hanya menguntungkan sebagian kecil orang dalam waktu singkat. Ia khawatir aktivitas itu akan merusak citra Mandalika sebagai destinasi wisata dunia, apalagi lokasinya berdekatan dengan Sirkuit Mandalika.
“Kalau sebatas emas hanya satu bulan kan ndak ada artinya, dan posisi lahan ini akan merusak keindahannya. Warga juga takut mungkin dengan adanya emas ini akan membuat ambruk. Air akan naik karena adanya galian ini,” ujarnya.
Selain alasan pariwisata, Abi menyebut ada keyakinan masyarakat setempat bahwa Bukit Dundang yang masuk kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Perabu harus dijaga kelestariannya. Karena itu warga menolak segala bentuk penggalian ilegal.
“Kami juga punya kepercayaan dari pemangku-pemangku kami, kalau Gunung Perabu ini adalah gunung yang tidak boleh diapa-apain. Makanya kami sebagai penengah masyarakat, berusaha paling tidak mencegat kegiatan,” katanya.
Abi mengaku warga sempat bingung menghentikan tambang ilegal tersebut karena takut terjadi bentrok. Namun karena aktivitas makin meresahkan, mereka akhirnya turun langsung ke lokasi dengan alat seadanya.
“Ketika adanya kegiatan itu, saya awalnya nggak tau bagaimana caranya kita tutup ini. Kami dari Pemdes Kuta, musyawarah mencari solusi bagaimana kita menanggapi soal ini. Makanya kami turun langsung dan menutup secara biasa,” ungkapnya.
Tambang emas ilegal di Bukit Dundang resmi ditutup mulai Rabu kemarin. Penutupan dilakukan tim gabungan yang melibatkan Pemerintah Desa Kuta, TNI, Polri, tokoh masyarakat, dan warga setempat.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.35 Wita, Rabu (10/12/2025). Informasi yang diterima infoBali menyebut warga menuju lokasi menggunakan enam perahu nelayan dengan waktu tempuh sekitar lima menit. Area tambang berada di desa penyangga KEK Mandalika dan tak jauh dari Sirkuit Mandalika.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun membenarkan penutupan tersebut. Ia menegaskan aktivitas tambang ilegal meresahkan warga dan melanggar hukum.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Iya benar (sudah ditutup). Anggota dan warga Desa Kuta yang tutup,” kata Luk Luk.






