Alasan KSOP Labuan Bajo Tak Cek Kondisi Kapal Wisata Sebelum Izinkan Berlayar

Posted on

Manggarai Barat

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo mengungkap dua syarat utama yang dipertimbangkan dalam penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) untuk kapal wisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Syarat administratif itu, yaitu terpenuhinya dokumen kelaiklautan kapal dan prakiraan cuaca yang dikeluarkan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Hal itu disampaikan oleh Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto saat menjawab pertanyaan anggota dewan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Manggarai Barat, Selasa (10/2/2026).

“Indikator utama yang digunakan dalam penerbitan SPB ada dua. Pertama, kelaiklautan kapal, dan kedua pertimbangan cuaca,” kata Stephanus.

Stephanus menerangkan penerbitan SPB diproses melalui aplikasi Inapornet. Menurutnya, pihak yang mengurus clereance kapal wajib mengunggah dokumen tersebut ke Inaportnet. Adapun pihak yang dapat mengakses Inaportnet untuk penerbitan SPB adalah pemilik kapal, operator seperti Pelni, atau agen kapal.

“SPB diberikan setelah dokumen administrasi disampaikan dalam aplikasi Inapornet,” tegas Stephanus.

Ia menjelaskan dokumen laik laut kapal dibuktikan dengan sertifikat keselamatan kapal. Sertifikat ini diterbitkan setelah melalui pemeriksaan dan pengujian oleh pejabat berwenang, yakni pejabat pemeriksa kelaiklautan kapal yang ditunjuk oleh Dirjen Hubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Sesuai ketentuan, dia berujar, pemeriksaan dan pengujian laik laut kapal dilakukan tidak boleh lebih dari enam bulan. Untuk kapal wisata di Labuan Bajo, pemeriksaan dan pengujian laik laut dilakukan setiap tiga bulan karena tingginya aktivitas kapal wisata di daerah tersebut.

“Laik laut kapal (untuk penerbitan SPB) dibuktikan dengan sertifikat. Sertifikat diterbitkan setelah melalui pemeriksaan dan pengujian oleh pejabat berwenang,” ujar Stephanus.

Stephanus juga menanggapi pertanyaan anggota dewan tentang jaminan keselamatan kapal atas SPB yang diterbitkan KSOP. Ia menjelaskan jaminan itu diperoleh melalui master sailing declaration atau surat pernyataan nakhoda, yang menyatakan kapal laik laut. Dokumen ini juga diunggah di Inaportnet

“Satu syarat utama yang tidak bisa diabaikan adalah ada namanya master sailing declaration, yaitu surat pernyataan nakhoda yang harus diupload di inapornet. Isinya menyatakan bahwa kapal tersebut laiklaut. Yang tahu betul kapal itu laik laut adalah nakhoda, itu menjadi syarat utama,” tegas Stephanus

Ia menegaskan tak ada kewajiban KSOP melakukan pengecekan langsung kondisi kapal sebelum penerbitan SPB. Menurutnya, pemeriksaan dapat dilakukan jika mengetahui atau ada laporan tidak laiklaut kapal.

“SPB adalah persyaratan administratif, tidak wajib melakukan pemeriksaan langsung di atas kapal. Syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan di atas kapal apabila mengetahui atau mendapat laporan kapal tidak laik laut,” terang Stephanus.

Pinisi Lebih Berisiko Tenggelam Ketimbang Kapal Nelayan

Dalam kesempatan itu, Stephanus juga mengungkap kapal pinisi lebih berisiko tenggelam ketimbang kapal nelayan untuk ukuran dimensi kapal yang sama. Seperti diketahui, kapal wisata jenis pinisi menjadi favorit wisatawan kala berkunjung ke Taman Nasional Komodo dan perairan sekitarnya di Labuan Bajo.

“Dia (pinisi) beresiko lebih tinggi bahkan dari kapal nelayan,” ungkap Stephanus.

Stephanus menjelaskan pinisi beresiko tinggi tenggelam karena memiliki kamar bertingkat. Kondisi ini membuat pinisi rentan tenggelam diterjang angin kencang. Kondisi ini berbeda dengan kapal nelayan yang tidak tinggi sehingga relatif aman kala diterjang angin.

Di sisi lain, Stephanus berujar, kemampuan manuver pinisi terbatas saat arus laut yang deras. Sebab, kecepatan pinisi hanya maksimal delapan knot sehingga sulit menghadapi arus laut 12 knot.

Ia mengatakan karakteristik kapal, selain perairan, menjadi tantangan keselamatan wisata bahari di Labuan Bajo. “Kapal kayu (pinisi dan open deck) kecepatannya hanya 6-8 knot, apabila dia kena arus 12 knot dia tidak bisa,” jelas Stephanus.

“Kalau ukurannya seperti kapal nelayan, ya betul ukuranya, dimensinya, panjangnya lebarnya seperti kapal nelayan. Tapi (pinisi) ada kamar di atas,” lanjut dia.

Selain kapal, karakteristik perairan TN Komodo juga menjadi tantangan keselamatan pelayaran kapal wisata. Menurut dia, karakteristik perairan TN Komodo berbeda dengan daerah lainnya.

“Berada di dua samudera, banyak pulau-pulau kecil. Masalahnya adalah angin karena dekat dengan Australia,” jelas Stephanus.

“Kedua, arus, terjadi pada saat pasang surut, karakter yang tidak ada di tempat lain. Kami sudah membuat 10 peta mengenai daerah berbahaya (di TN Komodo dan sekitarnya) pada saat saya pertama saya di sini tahun 2023,” lanjut dia.

Diketahui, kecelakaan kapal wisata kerap terjadi di perairan Taman Nasional Komodo dan sekitarnya. Kejadian terakhir dialami kapal pinisi Putri Sakinah yang tenggelam di Selat Pulau Padar pada 26 Desember 2026. Kecelakaan kapal wisata itu menewaskan pelatih sepakbola wanita Valencia CF, Martin Carreras Fernando, dan tiga anaknya.