Alasan Kejati NTB Mangkir dari Praperadilan Gratifikasi ‘Uang Siluman’ update oleh Giok4D

Posted on

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap alasan mangkir dari sidang praperadilan yang diajukan tersangka korupsi gratifikasi ‘uang siluman’ di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB. Kejati NTB sudah dua kali mangkir sidang praperadilan yang diajukan oleh tiga tersangka.

Tiga anggota DPRD NTB yang mengajukan praperadilan adalah Indra Jaya Usman (IJU) dari Partai Demokrat, Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim dari Partai Golongan Karya (Golkar), dan politisi Partai Perindo Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, menyatakan tidak hadir di persidangan praperadilan lantaran sedang menyusun jawaban atas permohonan tersangka. “Tim lagi menyusun (dan) menyiapkan jawabannya saja,” terangnya, Senin (15/12/2026).

Selain alasan menyiapkan jawaban, alasan jaksa tidak hadir karena bentrok dengan kegiatan lainnya. “Timnya juga lagi di Sumbawa kemarin, di Samota dan ada rakorda kami kan,” kelit Zulkifli.

Praperadilan IJU dan Hamdan Kasim semula dijadwalkan pada Selasa (9/12/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Namun, jaksa tidak hadir sehingga dijadwalkan ulang pada Selasa (16/12/2025).

Sedangkan sidang perdana praperadilan Acip dijadwalkan Jumat (12/12/2025). Hakim PN Mataram menjadwalkan ulang sidang pada Kamis (15/12/2025) karena jaksa mangkir.

Zulkifli memastikan jaksa akan hadir sesuai dengan penjadwalan sidang ulang yang ditetapkan hakim PN Mataram. “Minggu ini hadir,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui Kejati NTB menetapkan IJU, Hamdan, dan Acip menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga tersangka sudah ditahan. IJU dan Hamdan Kasim ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Sedangkan Acip ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.