Aktor Fachri Albar kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Ini menjadi penangkapan kedua kalinya setelah kasus serupa pada 2018, sekaligus kali ketiga dirinya tersandung perkara narkotika.
PenangkapanFachri Albar dilakukan di rumahnya yang berada di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4/2025) malam. Informasi ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando Sambo.
“Yang bersangkutan sendiri. Kami mengamankan FA sendiri,” ujar Vernal saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025), dilansir dari infoPop.
Menurut Vernal, penangkapan dilakukan pada pukul 20.00 WIB. Saat ditangkap, Fachri diketahui tengah sendirian di rumahnya.
Hingga kini, Fachri masih ditahan. Detail terkait jenis narkotika yang diamankan belum diungkap. Polisi menyatakan akan menyampaikan keterangan resmi dalam waktu dekat melalui tim Humas.
“Untuk jenis narkotika sedang kami dalami. Nanti untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh Humas, nanti konfirmasi ke teman-teman sekalian,” kata Vernal.
Ini bukan kali pertama Fachri Albar berurusan dengan narkoba. Pada tahun 2007, nama Fachri Albar sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) akibat kasus Narkoba. Keterlibatan Fachri saat itu setelah sang ayah, Ahmad Albar terjerat kasus narkoba.
Saat itu, dalam kamar Fachri Albar ditemukan 1,2 gram kokain di sebuah kotak obat. Akhirnya, Fachri Albar pun menyerahkan diri ke BNN bersama keluarganya.
Sebelas tahun berselang atau pada 2018, nama Fachri Albar kembali mencuat dengan kasus serupa, yakni penyalahgunaan narkoba. Fachri ditangkap di rumahnya dengan bukti kuat berupa 1 buah puntung sisa pakai narkotika jenis ganja berat bruto 0,32 gram dan 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu seberat bruto 0,32 gram.
Ada juga 13 butir psikotropika jenis Nitrazepam serta 1 butir psikotropika jenis Alprazolam yang ditemukan dalam rumah Fachri Albar. Akhirnya, Fachri dijatuhi vonis 7 bulan rehabilitasi lewat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.