Aktivis Perempuan Desak Jaksa Tahan Anggota DPRD Kupang Mokris Lay

Posted on

Sejumlah aktivis perempuan dan anak mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), hari ini. Mereka meminta jaksa menahan anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris.

Politikus Partai Hanura itu diketahui berstatus tersangka kasus penelantaran terhadap istrinya, Ferry Anggi Widodo (35), dan dua anaknya.

“Ya salah satu permintaan kami begitu (Mokris harus ditahan). Jadi kami memperjuangkan keadilan dan hak-hak bagi perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana. Salah satunya adalah Ibu Anggi Widodo dan dua anaknya,” ujar anggota Pemerhati Perempuan dan Anak NTT, Theresia Krowin, seusai audiensi di Kejati NTT, Selasa (9/9/2025).

Theresia menyebut Kejati NTT berjanji menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional dan transparan.
“Artinya siapa yang melakukan penelantaran istri dan anak harus dihukum secara tegas. Kemudian kalau berkas perkaranya sudah lengkap, maka Kejati NTT proses secara profesional yang berpihak kepada korban,” jelasnya.

Ia menegaskan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT semakin marak, sehingga perjuangan untuk menuntut keadilan akan terus dilakukan.
“Sehingga generasi ke depan tidak lagi alami kejadian serupa seperti kesenjangan moral. Perempuan dan anak hadir dari kultur dan budaya bahwa mereka melahirkan anak bukan saja cerdas emosional tetapi cerdas secara intelektual,” tambahnya.

Pengacara Anggi Widodo, Adrianus Gabriel, menyebut pihaknya diterima langsung oleh Wakil Kepala Kejati (Wakajati) NTT, Prihatin, bersama sejumlah anggota. Menurutnya, ada beberapa tuntutan yang disampaikan, salah satunya terkait petunjuk jaksa dalam berkas P19 yang dikembalikan ke Polda NTT untuk dilengkapi.

“Jadi jaksa tetap menjaga kredibilitas dalam menangani perkara ini. Kemudian petunjuk dari jaksa kepada Polda NTT untuk melengkapinya, itu kami belum tahu apa kendalanya,” kata Adrianus yang akrab disapa Rian.

Rian menilai ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, berarti sudah ada unsur pidana yang terpenuhi. Karena itu, penyidik diminta menyikapi kasus ini dengan benar agar tidak ada celah suap.

“Tadi juga Pak Wakajati sudah sampaikan bahwa apabila ada kasus suap terhadap jaksa, maka dilaporkan saja untuk ditindak tegas. Saya pegang kata-katanya. Mudah-mudahan jaksa tetap menjaga kredibilitasnya sebagai aparat penegak hukum (APH),” ujarnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, mengataan akan mengecek terkait audiensi tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *