Aksi Hedon ART Mataram Usai Kurang Rekening Majikan Rp 200 Juta

Posted on

Mataram

Seorang asisten rumah tangga (ART) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial NKW ditangkap polisi setelah menguras isi rekening majikannya hingga lebih dari Rp 200 juta. Perempuan asal Desa Saribaye, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, itu diketahui tidak beraksi sendirian.

Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan uang yang diambil pelaku mencapai ratusan juta rupiah.

“Diambil (oleh pelaku) uang sekitar Rp 200 juta lebih,” kata Catur, Senin (2/2/2026).

Awal Terbongkarnya Aksi ART

Korban dalam kasus ini merupakan seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Peristiwa itu terungkap setelah korban mendapati saldo rekeningnya berkurang saat melakukan pengecekan di bank. Padahal, korban merasa tidak pernah menarik uang tersebut.

Merasa curiga, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Dari hasil penyelidikan, diketahui uang di rekening korban dikuras oleh ART-nya sendiri.

Modus Ambil Kartu ATM Majikan

Catur menjelaskan, NKW mengambil dua kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik majikannya yang disimpan di atas meja rumah. Di lokasi yang sama, korban juga menyimpan catatan berisi nomor pin kedua kartu ATM tersebut.

“ATM itu ditaruh di meja rumah dan di sana ada catatan berupa nomor pin dua ATM itu,” terang Catur.

Libatkan Dua Orang Lain

Dalam menjalankan aksinya, NKW dibantu dua orang lain berinisial R dan M. R merupakan warga Desa Pakuan, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, sementara M adalah warga Desa Medas, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

M berperan sebagai eksekutor penarikan uang tunai di mesin ATM. Penarikan dilakukan secara bertahap, masing-masing sebesar Rp 10 juta, lalu diserahkan kepada NKW.

“Setelah mengambil uang, kartu ATM itu dikembalikan lagi ke tempatnya. Kemudian, diambil lagi,” jelas Catur.

Uang Dipakai Beli Motor hingga Bisnis Pinjaman

Uang hasil kejahatan itu kemudian dimanfaatkan NKW bersama R, yang diketahui merupakan kekasihnya, untuk membeli berbagai barang bernilai tinggi. Di antaranya motor sport CBR bekas seharga Rp 67 juta dan motor F1 ZR seharga Rp 14 juta.

“Dipakai beli sepeda motor dan lainnya,” ujar Catur.

Selain itu, NKW juga menerima gadai satu unit mobil Daihatsu Sigra dari pihak lain, menjalankan bisnis pinjaman uang, membeli perhiasan emas, sepeda listrik, smart watch, serta sejumlah barang elektronik lainnya.

“Mobil itu terima gadai. Orang pinjam uang, mobil jadi jaminan,” sebutnya.

“Terus yang lain lain dibeli secara bertahap, seperti smart watch, berikan pinjaman ke orang, gadai mobil, dan sisanya dimanfaatkan untuk beli perhiasan emas dan sepeda listrik,” lanjut Catur.

Tiga Pelaku Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka. NKW dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, dua pelaku lainnya, R dan M, dijerat Pasal 591 huruf a dan b dalam undang-undang yang sama.