Tewasnya anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Brigadir Nurhadi, sempat membuat anggota Satreskrim Polres Lombok Utara ketakutan melakukan penyelidikan. Sehingga, penyelidikan diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
“Kami meminta untuk dialihkan ke Polda NTB,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, Senin (12/1/2026).
Punguan mengungkapkan itu saat dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Mataram dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, dengan terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, itu mengungkap alasan penanganan kasus tersebut dialihkan ke Polda NTB. Salah satunya adanya keterlibatan anggota polisi yang lebih tinggi pangkatnya, yaitu Kompol Yogi yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Sementara (PS) Kasubdit Paminal Bidpropam Polda NTB.
“Kami meminta untuk dialihkan ke polda, pertama kami (dari) segi kepangkatan lebih di bawah,” katanya.
Penanganan juga akan lebih profesional dilakukan di Polda NTB daripada di Polres Lombok Utara. Punguan mengakui, jika kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Lombok Utara, dapat mengganggu psikologisnya.
“Kami khawatir nanti kalau kami (Satreskrim Polres Lombok Utara) yang menangani (mendapat gangguan) psikologis, karena kami juga lebih junior,” ujarnya.
Punguan mengetahui adanya tindak pidana yang terjadi dari tewasnya Brigadir Nurhadi itu setelah melihat hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara.
“Setelah dijelaskan adanya hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara, kami sepakat (adanya tindak pidanan,” katanya.
Keterangan Kapten Speed Boat Pembawa Jenazah
Kapten speed boat yang membawa jenazah Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), sempat merasa keberatan lantaran disuruh membawa orang meninggal menyeberang.
Hal itu diungkapkan Gilang Arif Agustian, kapten speed boat saat dihadirkan sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. Gilang dua kali menjemput ke Gili Trawangan. “Pertama, saya menjemput korban (Brigadir Nurhadi) di depan Klinik Warna. Kedua, menjemput tiga orang di depan hotel The Beach House Resort,” kata Gilang di muka sidang.
Awalnya, Gilang mengaku tidak mengetahui yang dijemput itu orang meninggal dunia. Dirinya mengetahui yang akan dijemput itu orang meninggal dunia ketika sudah sampai di depan Klinik Warna.
“Saat itu saya mendapat kabar, bukan untuk mengangkut mayat atau orang meninggal. Saat sampai di lokasi, ketika banyak orang yang menggotong (jenazah Nurhadi),” sebutnya.
Setelah mengantar jenazah Brigadir Nurhadi ke Dermaga Teluk Nare, Gilang kembali ke Gili Trawangan untuk menjemput tiga orang lainnya. Yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Misri Puspita Sari dan Meylani Putri.
Gilang mengatakan, Kompol Yogi saat dijemput dalam kondisi sempoyongan dan dipapah berjalan oleh Misri Puspita Sari. “Malam itu, laki-laki (Kompol Yogi) sedikit sempoyongan. Cewek dalam keadaan sadar,” katanya.
Ketiga orang itu diantarkan ke Pelabuhan Teluk Kodek. Tiba di sana, Gilang mengatakan sempat ditawari oleh Misri untuk mengantarkannya ke Mataram. Misri khawatir dengan jika Kompol Yogi mengendarai mobil.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Akan tetapi, tawaran Misri itu ditolak Gilang. “Saya tidak mau karena saya juga sudah capek,” ucap dia.
Diketahui, Nurhadi meninggal di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, setelah pesta minuman keras dan narkotika bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris serta dua perempuan, yakni Misri Puspita Sari dan Meylani Putri, Rabu (16/4/2025) malam.
Dua perempuan itu disebut disewa oleh Kompol Yogi dan Ipda Aris. Dalam perkara ini, Misri Puspita Sari juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belum mulai diadili. Berkasnya hanya baru dinyatakan lengkap saja.






