Mataram –
AKP Malaungi bakal dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota. Malaungi sebelumnya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait peredaran narkotika.
“Terhadap yang bersangkutan akan segera dilakukan penonaktifan dari jabatan strukturalnya sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, Jumat (6/2/2026).
Malaungi masih menjalani pemeriksaan di Polda NTB. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi juga masih melakukan pendalaman perkara secara menyeluruh.
Selain proses penyelidikan pidana, AKP Malaungi juga akan diproses melalui mekanisme internal kepolisian. “Dalam waktu dekat akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Kholid.
Informasi yang dihimpun, Malaungi diamankan Ditresnarkoba Polda NTB pada Selasa, (3/2/2025) malam. Malaungi diamankan berdasarkan pengembangan kasus narkoba yang melibatkan anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota, Bripka K dan istrinya inisial N.
Sebelum ditangkap, seluruh ruangan Satresnarkoba Polres Bima Kota dilakukan penggeledahan pada Selasa (3/2/2026) siang hingga sore. Hasilnya ditemukan beberapa barang bukti berupa bong (alat isap) dan klip sabu kosong serta sejumlah poket sabu.
Diberitakan sebelumnya, anggota Polres Bima Kota, Bripka K, dan istrinya N telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda NTB setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif. Setelah ditetapkan tersangka, Bripka K dan istrinya saat ini telah ditahan di Polda NTB.
Informasi yang diperoleh, proses penangkapan K dan N diawali penggeledahan dan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di BTN Kelurahan Sambinae, Kota Bima, pada Sabtu (24/1/2026).
Penggeledahan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda NTB itu karena rumah tersebut dilaporkan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu dan inex yang dikendalikan oleh K dan N.
Hasil dari penggerebekan itu, K dan N berhasil ditangkap serta tak ditemukan barang bukti sabu dan inex. Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Dompu pada Minggu (25/1/2026) malam.
Dari penangkapan itu, jajaran Ditresnarkoba Polda NTB juga menyita puluhan gram sabu dan inex. Serta yang tunai puluhan juta rupiah diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu dan inex.






