Bima –
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Kapolda NTB Irjen Edy Murbowo menunjuk jabatan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota diisi AKP Jayadi Sibaweh. Ia menggantikan AKP Malaungi yang dipecat karena terlibat kasus narkoba.
“Untuk Kasatresbarkoba baru sudah keluar surat mutasinya. Penggantinya dari Polda NTB,” ucap Wakapolres Bima Kota Kompol Herman kepada, Selasa (10/2/2026).
Sementara, jabatan Kapolres Bima Kota akan diisi oleh pelaksana harian (Plh) yang menggantikan AKBP Didik Putra Kuncoro. Namun penunjukan tersebut tengah disiapkan Polda NTB.
Meski begitu, Herman menuturkan belum mendapat informasi yang resmi dan pasti siapa sosok Plh Kapolres Bima Kota itu. Mengingat sampai dengan saat ini belum menerima surat perintah dari Mapolda NTB.
“Belum dapat informasi yang pasti. Dan sampai saat ini belum ada surat perintah,” ungkapnya.
Sebelumnya, AKP Malaungi resmi dipecat sebagai anggota polisi seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
“Hari ini yang bersangkutan telah dilakukan sidang kode etik dengan dijatuhkan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, Senin (9/2/2026).
Malaungi dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1) UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






