Akhir Tragis Pria Bawa Potongan Kelamin yang Dipotong Istri ke RS

Posted on

Seorang pria di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, H, meninggal dunia setelah mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Alat kelamin H, putus dipotong istrinya, HZ.

HZ kini telah ditangkap polisi dan dijadikan tersangka. Dalam kejadian itu, korban yang mengalami luka parah membawa potongan alat kelaminnya ke RS bersama pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/7/2025). HZ nekat memotong alat kelamin suaminya saat korban sedang tertidur.

“Pelaku melakukan aksinya saat korban tertidur. Jadi, dia pakai pisau ‘cutter’,” kata Ganda Sibarani dilansir dari infoNews, Rabu (22/10/2025).

Setelah kejadian, pelaku panik dan memasukkan potongan organ korban ke dalam plastik. Korban yang kesakitan masih sempat membawa potongan tersebut ke rumah sakit menggunakan sepeda motor, bersama istrinya yang juga pelaku.

“Jadi, setelah penganiayaan berat itu, korban langsung berkendara ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membonceng tersangka. Setelah itu baru dirujuk RSCM,” ujar Ganda.

Polisi baru menerima laporan tiga hari kemudian, setelah korban dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Saat itu, petugas menemukan alat kelamin korban telah terputus.

“Kami dapat laporan tiga hari kemudian saat korban dirawat di RSCM. Kami melakukan penelusuran ke rumah sakit. Benar, korban sudah di rumah sakit dan kami temukan bahwa alat kelamin korban terputus,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi brutal itu dipicu rasa cemburu. HZ melihat isi percakapan di ponsel suaminya dan menuduh H berselingkuh.

“Pelaku melakukan aksinya saat korban tertidur. Setelahnya, dia berusaha membangunkan korban dengan maksud mengajak berhubungan badan. Namun korban menolak dan pergi ke kamar mandi,” ujar Ganda.

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil pisau cutter dari dapur dan kembali ke kamar. Saat korban berbaring tanpa mengenakan celana, HZ memotong alat kelamin korban hingga putus.

Korban sempat terbangun dan menanyakan alasan pelaku melakukan hal itu. Saat itu, HZ menuduh korban berselingkuh setelah memeriksa isi ponsel suaminya.

Korban sempat menjalani perawatan intensif di RSCM. Namun, nyawanya tak tertolong.

“Sayangnya korban meninggal dunia di RSCM 23 hari setelah kejadian, tepatnya pada 12 Agustus 2025,” kata Ganda.

Setelah penyelidikan, polisi menetapkan HZ sebagai tersangka.

“Kami periksa saksi-saksi semua. Kami berproses, kami naikkan ke tingkat penyidikan. Kemudian, kami menetapkan tersangka bahwa si istri yang melakukan perbuatan tersebut,” ujar Ganda.

Polisi juga telah menggelar rekonstruksi kasus di Mapolsek Kebon Jeruk dengan menghadirkan pelaku dan sejumlah saksi. Ada 18 adegan yang diperagakan untuk memastikan kronologi kejadian.

Atas perbuatannya, HZ dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Potongan Dibungkus Plastik

Cemburu Buta Jadi Pemicu

Korban Tewas Setelah 23 Hari Dirawat

Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi brutal itu dipicu rasa cemburu. HZ melihat isi percakapan di ponsel suaminya dan menuduh H berselingkuh.

“Pelaku melakukan aksinya saat korban tertidur. Setelahnya, dia berusaha membangunkan korban dengan maksud mengajak berhubungan badan. Namun korban menolak dan pergi ke kamar mandi,” ujar Ganda.

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil pisau cutter dari dapur dan kembali ke kamar. Saat korban berbaring tanpa mengenakan celana, HZ memotong alat kelamin korban hingga putus.

Korban sempat terbangun dan menanyakan alasan pelaku melakukan hal itu. Saat itu, HZ menuduh korban berselingkuh setelah memeriksa isi ponsel suaminya.

Korban sempat menjalani perawatan intensif di RSCM. Namun, nyawanya tak tertolong.

“Sayangnya korban meninggal dunia di RSCM 23 hari setelah kejadian, tepatnya pada 12 Agustus 2025,” kata Ganda.

Setelah penyelidikan, polisi menetapkan HZ sebagai tersangka.

“Kami periksa saksi-saksi semua. Kami berproses, kami naikkan ke tingkat penyidikan. Kemudian, kami menetapkan tersangka bahwa si istri yang melakukan perbuatan tersebut,” ujar Ganda.

Polisi juga telah menggelar rekonstruksi kasus di Mapolsek Kebon Jeruk dengan menghadirkan pelaku dan sejumlah saksi. Ada 18 adegan yang diperagakan untuk memastikan kronologi kejadian.

Atas perbuatannya, HZ dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Cemburu Buta Jadi Pemicu

Korban Tewas Setelah 23 Hari Dirawat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *