Perceraian pesepakbola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, dengan istrinya, Azizah Salsha, berjalan cepat. Gugatan cerai yang diajukan Arhan di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa hanya butuh dua kali sidang untuk diputus.
Gugatan cerai Arhan terdaftar sejak 1 Agustus 2025. Sidang pertama digelar pada 11 Agustus, dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing pihak. Namun, baik Arhan maupun Azizah tidak datang langsung ke persidangan.
Pada sidang kedua, Senin (25/8), majelis hakim langsung memutus perkara. Azizah sebagai tergugat tidak hadir, sehingga putusan dijatuhkan secara verstek.
“Sudah diputuskan tanpa hadirnya tergugat,” ujar Juru Bicara PA Tigaraksa, Sholahudin, dilansir dari infoHot.
Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan hakim tanpa kehadiran tergugat di persidangan, meski sudah dipanggil secara sah. Aturan ini diatur dalam Pasal 125 HIR.
Itulah sebabnya, proses perceraian Arhan dan Azizah terkesan kilat karena hanya melalui dua kali sidang hingga keluar putusan.
Meski sudah diputus, status perceraian Arhan dan Azizah belum final. Putusan baru akan berkekuatan hukum tetap (BHT) setelah 14 hari, jika pihak Azizah tidak mengajukan perlawanan atau verzet.
“Ini kan baru dikabulkan untuk pengucapan ikrarnya. Jadi belum. Masih ada waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan penolakan,” jelas Sholahudin.
Tahap berikutnya adalah sidang ikrar talak, di mana Arhan harus hadir untuk mengucapkannya di depan majelis hakim. Jadwal sidang ini baru bisa ditetapkan setelah masa 14 hari berakhir.
“Kalau tidak ada, dalam waktu 14 hari ke depan keputusan akan berkekuatan hukum tetap. Baru nanti ditetapkan jadwal sidang ikrarnya,” tambah Sholahudin.
Artinya, meski proses perceraian ini berlangsung singkat, status resmi keduanya sah bercerai baru terjadi setelah ikrar talak diucapkan dan putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Dua Kali Sidang Langsung Putus
Apa Itu Putusan Verstek?
Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan hakim tanpa kehadiran tergugat di persidangan, meski sudah dipanggil secara sah. Aturan ini diatur dalam Pasal 125 HIR.
Itulah sebabnya, proses perceraian Arhan dan Azizah terkesan kilat karena hanya melalui dua kali sidang hingga keluar putusan.
Meski sudah diputus, status perceraian Arhan dan Azizah belum final. Putusan baru akan berkekuatan hukum tetap (BHT) setelah 14 hari, jika pihak Azizah tidak mengajukan perlawanan atau verzet.
“Ini kan baru dikabulkan untuk pengucapan ikrarnya. Jadi belum. Masih ada waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan penolakan,” jelas Sholahudin.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Tahap berikutnya adalah sidang ikrar talak, di mana Arhan harus hadir untuk mengucapkannya di depan majelis hakim. Jadwal sidang ini baru bisa ditetapkan setelah masa 14 hari berakhir.
“Kalau tidak ada, dalam waktu 14 hari ke depan keputusan akan berkekuatan hukum tetap. Baru nanti ditetapkan jadwal sidang ikrarnya,” tambah Sholahudin.
Artinya, meski proses perceraian ini berlangsung singkat, status resmi keduanya sah bercerai baru terjadi setelah ikrar talak diucapkan dan putusan memiliki kekuatan hukum tetap.