Akhir Perselingkuhan ASN DPRD Buleleng: Dibongkar Istri lalu Dipecat Bupati | Giok4D

Posted on

Dua aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng viral lantaran terlibat perselingkuhan. Kedua ASN itu berinisial GA dan seorang wanita berinisial IWA.

Kedua ASN tersebut kini resmi dipecat. Berikut fakta-fakta viral ASN DPRD Buleleng selingkuh berujung dipecat.

Dugaan perselingkuhan ini mencuat setelah istri sah GA mengunggah video ke media sosial. Dalam video tersebut, GA dan WA terlihat bersama di dalam kamar kos. Sang istri juga membagikan bukti percakapan mesra keduanya.

Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya angkat bicara terkait kasus ini. Arya membenarkan masalah tersebut sudah dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng.

Arya menyayangkan video dugaan perselingkuhan itu viral di media sosial. Ia menilai, penyebaran video justru ikut menyeret nama DPRD Buleleng yang memiliki 177 pegawai dan anggota.

“Saya bilang bahwa tindakannya itu salah karena itu kan urusan pribadinya dia, bukan untuk menyeret lembaga,” jelas Arya.

Kasus perselingkuhan tersebut berujung saling lapor polisi. GA dan WA yang diduga berselingkuh juga melapor ke Polres Buleleng. Mereka melaporkan LW, istri sah dari GA.

“Nggih (iya) benar seperti demikian. Ada yang melaporkan perzinaan dan kemudian dilaporkan pencemaran nama baik oleh suami yang bersangkutan,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Selasa (15/7/2025).

Jaya Widura menuturkan LW telah melapor lebih dahulu ke Polres Buleleng atas dugaan perzinaan antara suaminya, GA, dengan WA. GA dan WA kemudian melaporkan LW atas dugaan pencemaran nama baik.

GA dalam laporannya menuding LW telah mencemarkan nama baik dengan menyebarkan tuduhan dirinya berhubungan badan dengan WA melalui media sosial (medsos). GA merasa dirugikan dengan tuduhan itu sehingga terancam dipecat dari pekerjaannya.

WA juga melaporkan LW ke Polres Buleleng dengan pencemaran nama baik. WA dalam laporannya menyebut LW telah memublikasikan video dan foto yang disertai narasi dirinya melakukan perzinaan dengan GA. WA merasa tidak pernah melakukan perzinaan dengan GA.

Jaya Widura mengatakan akan menangani semua laporan yang diterima. Satreskrim Polres Buleleng bakal mendalami semua laporan yang telah diterima.

“Akan kami uji dugaan-dugaan tindak pidana dari kedua belah pihak. Nanti jika terbukti tentu akan kami tingkatkan ke status penyidikan,” terang Jaya Widura.

Gubernur Bali Wayan Koster menanggapi kasus perselingkuhan ASN di DPRD Buleleng. Koster menilai permasalahan tersebut menjadi urusan kepala daerah masing-masing.

“Itu urusannya Pak Bupati Buleleng,” kata Koster singkat seusai menghadiri penutupan Pesta Kesenian Bali 2025 di Art Center Denpasar, Sabtu (19/7/2025).

Koster mengatakan sudah ada peringatan dan sanksi keras bagi ASN yang ketahuan selingkuh. Menurutnya, sanksi bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang ketahuan selingkuh akan dipecat.

“Saya pikir sudah selesai ya. Itu kalau di provinsi. (Kalau di kabupaten/kota) biar wali kotanya dan bupatinya yang memecat,” kata Koster.

GA dan IWA kini resmi diberhentikan alias dipecat karena menjalin hubungan terlarang alias berselingkuh. Lelaki dan perempuan itu kini tak lagi menyandang status sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, mengatakan pemecatan kedua PPPK itu dilakukan setelah permohonan penjatuhan sanksi dari Bupati Buleleng disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Persetujuan ini kemudian dilanjutkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati yang menetapkan pemberhentian untuk keduanya.

“Sudah (keluar) SK-nya, jadi ya kan dari permohonan Pak Bupati kepada BKN terkait penjatuhan sanksi yang bersangkutan itu disetujui untuk diberhentikan dari PPPK, Pertek BKN juga sudah turun makanya ditetapkan pemberhentian dengan SK Bupati,” kata Suyasa, Jumat (25/7/2025).

SK pemberhentian kepada kedua ASN itu diberikan pada 21 Juli 2025. Hubungan kerja antara pemerintah dengan keduanya resmi berakhir setelah 15 hari seusai pemberian SK. “Jadi masih punya waktu (bekerja) sampai bulan Agustus awal. Setelah itu, dia akan berhenti otomatis diputus semuanya,” imbuh Suyasa.

Suyasa mengungkapkan perselingkuhan sesama ASN itu telah menimbulkan kegaduhan internal, mencoreng nama baik institusi, dan merusak kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.

“Ini murni masalah disiplin. Yang disoroti tim pertimbangan kepegawaian dan pak Bupati adalah kegaduhan yang ditimbulkan dan berpengaruh secara sistemik terhadap kepercayaan masyarakat kepada pemerintah kemudian mengganggu stabilitas kerja di organisasinya. Itu yang kita lihat,” jelas Suyasa.

Suyasa mengingatkan kepada seluruh ASN Pemkab Buleleng agar mematuhi aturan. Disiplin dan etika kerja, kata Suyasa, menjadi acuan utama yang harus dijaga sebagai aparatur negara.

Skandal Dibongkar Istri

Saling Lapor Polisi

Gubernur Bali Tekankan Ancaman Pemecatan

Kini Resmi Dipecat Bupati Buleleng

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *