Mataram –
Pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial AJN, ditangkap saat hendak kabur ke luar negeri melalui Bandara Internasional Lombok (BIL). AJN telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwatinya.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, mengatakan penangkapan dilakukan setelah AJN mangkir dari panggilan penyidik.
Ditetapkan Tersangka
Pujewati menjelaskan, penyidik telah menetapkan AJN sebagai tersangka pada Jumat (13/2/2026) setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti.
“Pada Jumat (13/2/2026) minggu lalu, sudah meningkatkan status AJN dari saksi menjadi tersangka,” ungkapnya.
AJN kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (18/2). Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Kemarin tanggal 18 (Februari 2026), seharusnya dilakukan berita acara pemeriksaan terhadap tersangka. Namun, yang bersangkutan sempat tidak hadir. Kami identifikasi keberadaannya di suatu tempat (bandara) dan kami lakukan tindakan upaya paksa,” ungkap Pujewati, Kamis (19/2/2026).
Menurut Pujewati, saat itu AJN hendak melanjutkan perjalanan ke luar negeri setelah terbang ke provinsi lain. Meski demikian, ia enggan membeberkan negara tujuan tersangka.
“Yang bersangkutan akan melaksanakan pemberangkatan ke provinsi lainnya, dan akan lanjut ke luar negeri,” katanya.
Resmi Ditahan di Polda NTB
Setelah ditangkap di BIL, AJN langsung dibawa ke Polda NTB dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Pujewati.
Ia menegaskan, upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan dilakukan agar tersangka kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Kami lakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, AJN dijerat Pasal 6 huruf c UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 15 UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
“Kami harus menentukan sikap dan mengambil langkah supaya yang bersangkutan kooperatif, bisa menjalani proses penyidikan yang dilaporkan atau yang disangkakan kepada yang bersangkutan,” ujar Pujewati.
Diduga Ada Korban Lain
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram sekaligus pendamping korban, Joko Jumadi, menyebut ada dua korban yang resmi melapor ke Polda NTB.
“Korbannya ada dua. Tapi dugaan kami masih ada korban lain,” sebut Joko selaku pendamping korban, Kamis (29/1/2026).
Menurut Joko, aksi dugaan kekerasan seksual itu dilakukan berulang kali. Salah satu korban diduga disetubuhi sejak 2016 saat masih di bawah umur. Korban lainnya mengalami peristiwa serupa pada 2024.
“Saat kejadian korban masih di bawah umur,” katanya.
Korban pertama disebut mengalami kekerasan selama bertahun-tahun, bahkan hingga setelah menikah.
“Lima tahun selama sekolah berkali-kali sampai setelah dia (korban) menikah, masih bisa diperdaya untuk disetubuhi. Makanya dia (korban) depresi berat,” ungkap Joko.
Joko menambahkan, terduga pelaku melancarkan aksinya dengan sejumlah modus, salah satunya dalih membersihkan rahim korban.
“Modus membersihkan rahim. Kemudian juga ada tipu daya,” katanya.
