Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) membongkar 20 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan William Johanes (WJ) Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Jumat (9/5/2025). Lapak pedagang kaki lima yang dibongkar tepat di depan Gelanggang Olahraga (GOR) Oepoi.
Pantauan infoBali, tempat usaha yang dibongkar itu meliputi usaha tambal ban, buah-buahan, dan minuman dingin yang lokasinya berada di atas trotoar. Sejumlah pemilik lapak tidak menolak saat pembongkaran.
“Ada 20 lebih lapak yang kami tertibkan hari ini. Kami hanya tertibkan di sekitaran area sport center GOR Oepoi,” ujar Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) NTT, Frans Sales, saat diwawancarai di lokasi.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Frans menjelaskan penertiban lapak pedagang kaki lima adalah perintah dari Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, dan wakilnya, Johni Asadoma, sesuai Peraturan Daerah (Perda) NTT. Selain itu, lokasi tersebut merupakan arena dan aktivitas olahraga.
“Dalam penertiban ini, kami libatkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Diaspora) NTT dan polisi. Ini adalah institusi yang menegakkan perda untuk memperkuat kebijakan pemerintah provinsi (Pemprov) NTT,” jelas Frans.
Penertiban merupakan pertimbangan estetika saat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028 di NTT dan NTB. Sebab, area tersebut akan dibangun fasilitas pendukung dalam menyambut PON 2028.
Sebelum pembongkaran, jelas Frans, sudah dilakukan berbagai proses dan tahapan. Salah satunya telah dilakukan pertemuan dengan para pedagang kaki lima. Selain itu, para pedagang kaki lima juga sudah diberikan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali sebelum pembongkaran.
Frans mengeklaim penertiban bukan pengusiran, tetapi membantu memfasilitasi dan merapikan para pelaku UMKM yang belum tertib dalam menjual hasil usahanya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTT juga memberikan lokasi usaha kepada para pedagang di Diaspora NTT atau di UPTD Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora NTT.
Menurut Frans, sejak surat pemberitahuan telah diedarkan, sebagian pedagang kaki lima sudah membongkar tempat usahanya secara mandiri. “Sehingga sampai hari ini yang belum merapikan tempat jualannya, maka kami turun langsung untuk melakukan penertiban,” kata Frans.
“Kalau menyangkut bagaimana kepedulian kami, maka dengan adanya geliat event olahraga secara nasional akan melibatkan pelaku UMKM agar tujuan usaha mereka terus berjalan,” beber Frans.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Pergub Satpol PP NTT, Robby Ndun, menambahkan penertiban aset itu didasari Perda nomor 2 Tahun 2019 dan Perda yang berisi 13 tertib. Salah satunya adalah tertib lingkungan dan izin usaha. Kemudian, Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Aset Daerah.
“Atas perintah pimpinan dan kolaborasi yang ada, maka kami lakukan upaya penertiban sesuai koridor dan bersifat humanis dan edukatif sehingga para pedagang kaki lima tidak ada yang menolak saat kami lakukan penertiban,” jelas Robby.