Ahmad Dhani dan Mulan Jameela mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). Mereka datang bersama kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, untuk melaporkan kasus perundungan yang menimpa putri mereka berinisial SF.
Seusai pertemuan tertutup dengan pihak KPAI, Aldwin Rahadian menjelaskan maksud kedatangan kliennya.
“Agendanya hari ini adalah membuat laporan pengaduan ke KPAI terkait perlindungan anak di bawah umur atas nama SF. Nanti setelah prosesnya berjalan, baru akan kita sampaikan lebih lengkap,” kata Aldwin di depan kantor KPAI, dilansir dari infoPop.
Dhani pun angkat bicara. Ia menegaskan langkah ini bukan hanya untuk membela anaknya, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat soal pentingnya perlindungan anak.
“Ya pasti dong, ini kan anak-anak. Tapi bukan cuma soal anak saya aja, ini buat anak-anak Indonesia juga. Biar masyarakat ngerti, bahwa anak itu dilindungi oleh negara,” ujar Dhani.
Sebagai orang tua dan anggota dewan, Dhani menilai masih banyak pihak yang belum memahami pentingnya melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan.
“Langkah ini untuk menertibkan masyarakat. Banyak yang gak paham, bahwa anak-anak itu dilindungi. Kita sebagai orang tua, apalagi saya sebagai anggota dewan, punya tanggung jawab buat kasih pencerahan,” tambahnya.
Meski demikian, Dhani belum membeberkan secara detail bentuk perundungan yang dialami SF. Namun, ia menekankan pentingnya memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Tentunya sebagai ayah dan sebagai warga negara Indonesia, kita harus memberikan penerangan dan pengetahuan ke masyarakat bahwa anak di bawah umur dilindungi oleh negara,” tutup Dhani.
Perlindungan anak di bawah umur diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terkait bullying, hal itu diatur dalam Pasal 76C UU 35/2014.
Jika larangan melakukan kekerasan terhadap anak dilanggar, pelaku bisa dijerat Pasal 80 UU 35/2014. Ancaman pidana berupa penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 72 juta. Jika anak mengalami luka berat, pelaku terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta. Apabila korban meninggal dunia, pelaku bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp 3 miliar.
Artikel ini telah tayang di infoPop. Baca selengkapnya
Saksikan Live infoSore :