Agus Difabel Tak Terima Divonis 10 Tahun Atas Kasus Kekerasan Seksual baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

I Wayan Agus Suartama alias IWAS divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram dalam kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan. Pria difabel tanpa tangan itu tak terima dengan keputusan hakim.

“Kami pikir-pikir dulu selama tujuh hari. Pasti kami melakukan upaya hukum banding terkait dengan putusan (majelis hakim) tersebut,” kata penasihat hukum Agus, Michael Anshori, Senin (27/5/2025).

Michael telah berdiskusi langsung dengan Agus seusai sidang. Dalam komunikasi tersebut, Agus menyampaikan keinginannya untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya selama masa tujuh hari pikir-pikir yang diberikan pengadilan.

“Agus tadi menyampaikan pikir-pikir selama tujuh hari. Yang pasti tadi kami dari penasihat hukum menyampaikan, kami akan mengajukan banding terhadap putusan hakim,” ungkap Michael.

Ia menilai banyak fakta yang terungkap di persidangan, namun tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.

“Mungkin itu alasan-alasan kami untuk mengajukan upaya hukum banding,” sebutnya.

Michael juga menyoroti bahwa isi putusan hakim dinilai identik dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

“Kami melihat, putusan hakim persis sama dengan BAP yang dilakukan oleh kepolisian. Itu sama persis dengan pertimbangan hakim. Itu alasan kami untuk melakukan upaya hukum banding,” tandasnya.

Sebelumnya, Agus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual oleh majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati. Ia dianggap menyalahgunakan kepercayaan dan memanfaatkan keadaannya untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap lebih dari satu korban.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kepercayaan dengan memanfaatkan keadaannya untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan dengannya yang dilakukan lebih dari satu orang sebagaimana dakwaan primer,” ujar Mahendrasmara dalam amar putusannya.

Agus dijerat dengan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta.

“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata hakim.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Agus saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Agus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” lanjut Mahendrasmara.

Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Agus dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *