Adi Arnawa: TPA Suwung Hanya Terima Residu Mulai April-Tutup Total Agustus

Posted on

Badung

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengingatkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, dipastikan hanya akan menerima sampah residu mulai 1 April 2026 dan akan resmi ditutup total pada 1 Agustus 2026. Kebijakan ini mewajibkan seluruh desa dan kelurahan di Badung segera mengalihkan fokus pengolahan sampah sepenuhnya dari hulu atau tingkat rumah tangga.

“Implementasi pemilahan sampah berbasis sumber harus dilaksanakan di setiap rumah tangga. Saya yakin Badung bisa melaksanakan pemilahan sampah dari hulu. Sinergi antara Pemkab Badung dan perangkat desa kami harapkan tetap terjaga,” ujar Adi Arnawa saat rapat koordinasi penanganan sampah dengan jajaran desa, kelurahan, dan desa adat di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (6/3/2026).

Menurut Adi Arnawa, sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup (LH), per 1 April tidak boleh lagi ada sampah organik yang dibawa keluar menuju tempat pembuangan. Masyarakat diminta memanfaatkan waktu yang tersisa untuk melakukan konsolidasi dan sosialisasi agar pemilahan benar-benar berjalan di seluruh lingkungan.

“Tidak boleh lagi membawa sampah organik ke TPS, hanya residu yang dimungkinkan dibawa ke sana. Oleh karena itu, masih ada waktu bagi kita untuk koordinasi dan sosialisasi agar dipastikan tidak ada lagi sampah organik dibawa ke TPS,” pinta Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Badung itu.

Ketegasan ini mencapai puncaknya pada 1 Agustus mendatang saat seluruh akses pembuangan sampah organik maupun residu akan ditutup rapat. Adi Arnawa memperingatkan posisi penegakan aturan sudah masuk ke ranah penyidikan bagi pihak yang melanggar ketentuan pengolahan sampah. “Itu artinya bila terjadi pelanggaran, tidak menutup kemungkinan posisinya akan ditingkatkan ke ranah hukum,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung telag mengalokasikan dana bagi hasil Pajak Hotel dan Restoran (PHR) ke anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) guna membangun fasilitas pengolahan. Desa-desa diwajibkan membangun lubang sampah organik (teba modern) serta menyediakan alat pengomposan bagi warga yang tidak memiliki lahan luas.

“Maret ini semua harus sudah bergerak, terutama penyiapan sarana prasarana. Ya bagi warga yang tidak memiliki lahan untuk membuat lubang sampah,” jelas Adi Arnawa.

Terkait sampah kiriman di pesisir, menurut Adi Arnawa, pemerintah pusat memberikan kelonggaran penggunaan alat pembakar sampah (insinerator) khusus untuk limbah kayu di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) atau tempat pengelolaan sampah reduce, reuse, dan recycle (TPS-3R). Namun, operasional alat ini akan diawasi ketat untuk mencegah pembakaran sampah plastik yang dapat mencemari udara.

Adi Arnawa juga memerintahkan jajaran camat dan lurah, khususnya di wilayah Kuta, untuk lebih ekstra turun ke lapangan menangani titik-titik sampah yang tersumbat. Pengawasan mingguan akan dilakukan untuk memantau progres pembangunan fasilitas pengolahan sampah di tiap desa guna menghindari sanksi administratif maupun hukum.

“Kalau ternyata tidak bisa dibina, ya mau tidak mau kita lakukan tindakan hukum agar jangan sampai pejabat atau masyarakat kita yang kena masalah hukum,” tegas mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Badung itu.