Adi Arnawa Pilih Hati-hati Tindak 28 Bangunan di Pantai Balangan dan Melasti

Posted on

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memilih bersikap hati-hati terkait temuan 28 bangunan usaha di Pantai Balangan dan Melasti yang diduga melanggar tata ruang. Ia menegaskan pemerintah tidak akan tergesa-gesa menjatuhkan sanksi, meski sebagian bangunan sudah diberikan surat peringatan.

“Kami sedang kaji terhadap pembangunan usaha yang terindikasi seperti itu. Kami juga perlu melihat dulu dan tidak boleh grasa-grusu mengambil langkah-langkah,” kata Adi seusai rapat paripurna di DPRD Badung, Rabu (13/8/2025).

Adi mencontohkan pembongkaran lebih dari 40 bangunan di Pantai Bingin dilakukan setelah ada kepastian pelanggaran, terutama terkait pemanfaatan tanah negara di sempadan pantai.

“Terhadap ada pembangunan itu sepanjang diketahui pemerintah, kita akan bicarakan baik-baik. Berbeda dengan yang di Bingin yang pembangunannya di luar pengetahuan pemerintah, dibangun di atas tanah negara,” ujarnya.

Politikus PDIP itu menilai penanganan pelanggaran tata ruang perlu pendekatan lain, tidak serta-merta pembongkaran.

“Kami memikirkan bagaimana langkah ke depan baik terhadap masyarakat dan kawasan itu. Seperti janji saya usai pembongkaran di Bingin. Saya tetap tidak akan memarjinalkan masyarakat,” tegasnya.

Saat disinggung soal pengawasan aset di pesisir dan maraknya pelanggaran tata ruang yang terungkap belakangan ini, Adi menyebut penanganan membutuhkan tahapan.

“Ini kan berproses, perlu proses, perlu kepastian,” kata mantan Sekda Badung itu.

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung melaporkan temuan 28 bangunan usaha yang dinilai melanggar pemanfaatan ruang di dua pantai di Kuta Selatan. Temuan ini disampaikan Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Badung, I Nyoman Karyasa, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPRD Badung, Selasa (12/8/2025).

“Berdasarkan data, ada 20 kegiatan usaha di Balangan yang memanfaatkan ruang atau zona perlindungan setempat dan sudah diproses sesuai Perda RTRW Badung, dan di Melasti ada delapan usaha. Kami lakukan penerapan administrasi seperti memberikan surat peringatan,” jelas Karyasa.

“Kami memikirkan bagaimana langkah ke depan baik terhadap masyarakat dan kawasan itu. Seperti janji saya usai pembongkaran di Bingin. Saya tetap tidak akan memarjinalkan masyarakat,” tegasnya.

Saat disinggung soal pengawasan aset di pesisir dan maraknya pelanggaran tata ruang yang terungkap belakangan ini, Adi menyebut penanganan membutuhkan tahapan.

“Ini kan berproses, perlu proses, perlu kepastian,” kata mantan Sekda Badung itu.

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung melaporkan temuan 28 bangunan usaha yang dinilai melanggar pemanfaatan ruang di dua pantai di Kuta Selatan. Temuan ini disampaikan Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Badung, I Nyoman Karyasa, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPRD Badung, Selasa (12/8/2025).

“Berdasarkan data, ada 20 kegiatan usaha di Balangan yang memanfaatkan ruang atau zona perlindungan setempat dan sudah diproses sesuai Perda RTRW Badung, dan di Melasti ada delapan usaha. Kami lakukan penerapan administrasi seperti memberikan surat peringatan,” jelas Karyasa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *