Adi Arnawa: Pengurangan PBB 100% di Badung Sudah Diterapkan Sejak 2012

Posted on

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Badung bukanlah hal baru. Ia menyebut kebijakan ini sudah diterapkan saat dirinya masih menjabat sebagai kepala Dinas Pendapatan Daerah di era Bupati Anak Agung Gde Agung.

“Sejak 2012, pengurangan PBB sudah kami jalankan. Saat itu lahir Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 89 Tahun 2012 yang memberikan pengurangan 100 persen untuk tanah masyarakat yang masuk kategori jalur hijau atau lahan pertanian yang tidak boleh dibangun,” ujar Adi Arnawa dalam keterangannya saat menghadiri Rapat Pleno Pekaseh dan Kelian Subak Abian se-Badung di Wantilan Jaba Pura Dalem Sedang, Abiansemal, Selasa (19/8/2025).

Adi Arnawa menjelaskan Perbup Badung Nomor 89 Tahun 2012 mengatur tentang pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) Pasal 2 Perbup tersebut menyebutkan pengurangan PBB P2 terhadap tanah masyarakat yang berstatus sebagai jalur hijau dan limitasi (termasuk lahan pertanian yang tidak boleh dibangun), diberi pengurangan 100 persen atau nol PBB.

Kebijakan tersebut kemudian diteruskan dan diperluas oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melalui Perbup Badung Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Berdasarkan Kondisi Tertentu Objek Pajak Pada Rumah dan Tanah Pertanian.

Berdasarkan Perbup tersebut, pengurangan PBB P2 diberikan dengan menimbang kondisi tertentu objek pada rumah dan tanah pertanian. Adapun, pengurangan PBB P2 diberikan dengan catatan objek lahan tersebut telah terdata dalam Database Sistem Informasi Manajemen Obyek Pajak (SISMIOP) sampai dengan tahun 2016.

Adi Arnawa menjelaskan kebijakan pengurangan PBB ini juga diberikan kepada obyek PBB P2 yang belum terdata dalam SISMIOP dengan ketentuan luasan bangunan melebihi 500 meter persegi. Asalkan, lahan itu dimanfaatkan untuk rumah tinggal.

“Kebijakan pengurangan PBB P2 tersebut tidak diterapkan apabila ditemukan bukti dan fakta di lapangan bahwa pemanfaatan obyek pajak tersebut tidak sesuai dengan data yang termuat dalam SISMIOP,” imbuhnya.

Terkait penetapan NJOP, Adi Arnawa menegaskan hal itu dimaksudkan untuk mewujudkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Menurutnya, penetapan NJOP sangat mempertimbangkan harga pasaran objek pajak di daerah yang bersangkutan.

“Tidaklah fair apabila di daerah pengembangan pariwisata atau daerah-daerah yang berkembang sebagai kawasan komersial yang faktanya harga pasaran tanah sangat tinggi tetapi NJOP-nya rendah,” ujar Adi Arnawa.

“Itu antara lain dasar pertimbangan penetapan NJOP yang kami lakukan sehingga aktivitas komersial tersebut juga memberi dampak terhadap peningkatan pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Badung,” imbuh politikus PDIP asal Desa Pecatu, Kuta Selatan, itu.

Adi Arnawa juga memerintahkan kepada Badan Pendapatan Daerah untuk membuka seluas-luasnya akses kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut. Ia berharap kebijakan itu dapat dipahami oleh warga Badung.

“Masyarakat yang membutuhkan informasi agar diberikan akses seluas-luasnya. Sehingga mendapatkan informasi, interpretasi yang jelas terhadap kebijakan itu,” pungkasnya.

Dalam Rapat Pleno Pekaseh tersebut, Adi Arnawa menyerahkan bantuan bibit dan alat mesin pertanian berupa cultivator, traktor, motor roda tiga, dan alat penanam padi semi otomatis. Dia juga menerima aspirasi pekaseh dan kelian subak abian se-badung yang diserahkan Ketua Majelis Madya Subak Kabupaten Badung Agus Gede Widita.

Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPRD Badung I Gede Budi Yoga, Kadis Pertanian dan Pangan I Wayan Wijana, Kadis Kebudayaan I Gde Eka Sudarwitha, Kabag Prokompim Setda Badung Made Suardita, Camat Abiansemal IB Putu Mas Arimbawa, Ketua Tim Perumus Kebijakan Pemkab Badung I Wayan Suambara, hingga pekaseh dan kelihan subak abian se-Badung.

“Kebijakan pengurangan PBB P2 tersebut tidak diterapkan apabila ditemukan bukti dan fakta di lapangan bahwa pemanfaatan obyek pajak tersebut tidak sesuai dengan data yang termuat dalam SISMIOP,” imbuhnya.

Terkait penetapan NJOP, Adi Arnawa menegaskan hal itu dimaksudkan untuk mewujudkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Menurutnya, penetapan NJOP sangat mempertimbangkan harga pasaran objek pajak di daerah yang bersangkutan.

“Tidaklah fair apabila di daerah pengembangan pariwisata atau daerah-daerah yang berkembang sebagai kawasan komersial yang faktanya harga pasaran tanah sangat tinggi tetapi NJOP-nya rendah,” ujar Adi Arnawa.

“Itu antara lain dasar pertimbangan penetapan NJOP yang kami lakukan sehingga aktivitas komersial tersebut juga memberi dampak terhadap peningkatan pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Badung,” imbuh politikus PDIP asal Desa Pecatu, Kuta Selatan, itu.

Adi Arnawa juga memerintahkan kepada Badan Pendapatan Daerah untuk membuka seluas-luasnya akses kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut. Ia berharap kebijakan itu dapat dipahami oleh warga Badung.

“Masyarakat yang membutuhkan informasi agar diberikan akses seluas-luasnya. Sehingga mendapatkan informasi, interpretasi yang jelas terhadap kebijakan itu,” pungkasnya.

Dalam Rapat Pleno Pekaseh tersebut, Adi Arnawa menyerahkan bantuan bibit dan alat mesin pertanian berupa cultivator, traktor, motor roda tiga, dan alat penanam padi semi otomatis. Dia juga menerima aspirasi pekaseh dan kelian subak abian se-badung yang diserahkan Ketua Majelis Madya Subak Kabupaten Badung Agus Gede Widita.

Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPRD Badung I Gede Budi Yoga, Kadis Pertanian dan Pangan I Wayan Wijana, Kadis Kebudayaan I Gde Eka Sudarwitha, Kabag Prokompim Setda Badung Made Suardita, Camat Abiansemal IB Putu Mas Arimbawa, Ketua Tim Perumus Kebijakan Pemkab Badung I Wayan Suambara, hingga pekaseh dan kelihan subak abian se-Badung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *