Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kembali menjalani sidang lanjutan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Majelis hakim sempat menegur tiga prajurit TNI yang berada di ruang sidang.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026). Kala itu, tiga prajurit TNI berdiri di depan kursi pengunjung sidang. Posisi ketiga tentara itu tepat di depan pintu untuk keluar-masuk area persidangan, yakni kursi penasihat hukum, jaksa, dan terdakwa.
Dilansir dari infoNews, awalnya hanya ada satu prajurit TNI yang terlihat saat pembacaan surat dakwaan Nadiem. Setelah sidang diskors dan dilanjutkan, jumlah tentara di ruangan sidang bertambah menjadi tiga orang.
Hakim kemudian memotong pengacara Nadiem yang sedang membacakan eksepsi. Saat itulah, hakim menegur tiga prajurit TNI tersebut.
“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” tegur ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
Hakim lantas meminta tiga prajurit TNI itu berdiri di belakang ruangan. Hakim meminta prajurit berpakaian loreng itu agar menyesuaikan posisi dan tak menghalangi pengunjung sidang lainnya.
“Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ, Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya,” pinta hakim.
Mendengar teguran hakim, tiga prajurit TNI itu lantas berpindah ke belakang kursi pengunjung. Hakim kemudian mempersilakan tim penasihat hukum Nadiem untuk lanjut membacakan eksepsi.
“Bisa lebih mundur lagi Pak, mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk, silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan-rekan media juga ya. Silakan,” kata hakim.
Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut. Jaksa mendakwa Nadiem melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Hasil penghitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
Perbuatan ini juga dilakukan Nadiem bersama mantan staf khususnya yang saat ini masih buron, Jurist Tan. Jaksa menyebut pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 dilakukan Nadiem dkk tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan sehingga tidak bisa digunakan di daerah terluar, tertinggal terdepan atau 3T.
Selain itu, jaksa mengatakan terdapat markup atau kemahalan harga dalam pengadaan ini. Jaksa mengatakan pengadaan ini juga dilakukan tanpa dilengkapi survei data dukung pada penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020.
Jaksa menyebut Nadiem juga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar dalam proyek pengadaan TIK tersebut. Jaksa mengatakan pengadaan ini juga dilakukan tanpa melalui evaluasi harga.
Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya
Dakwaan Nadiem
Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut. Jaksa mendakwa Nadiem melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Hasil penghitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
Perbuatan ini juga dilakukan Nadiem bersama mantan staf khususnya yang saat ini masih buron, Jurist Tan. Jaksa menyebut pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 dilakukan Nadiem dkk tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan sehingga tidak bisa digunakan di daerah terluar, tertinggal terdepan atau 3T.
Selain itu, jaksa mengatakan terdapat markup atau kemahalan harga dalam pengadaan ini. Jaksa mengatakan pengadaan ini juga dilakukan tanpa dilengkapi survei data dukung pada penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020.
Jaksa menyebut Nadiem juga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar dalam proyek pengadaan TIK tersebut. Jaksa mengatakan pengadaan ini juga dilakukan tanpa melalui evaluasi harga.
Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya






