Ada Diskon Tarif Listrik-Tiket Pesawat, Ini 6 Paket Stimulus Mulai 5 Juni 2025

Posted on

Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi selama Juni-Juli 2025 yang bertepatan dengan musim libur sekolah. Termasuk di antaranya diskon tarif listrik 50% hingga diskon tiket pesawat berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) 6%.

Pemberian berbagai stimulus ekonomi tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik. Pemerintah ingin mendorong ekonomi kuartal II-2025 kembali ke 5%.

Dilansir dari infoFinance, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan total ada enam paket bantuan stimulus yang disiapkan pemerintah. Semua paket stimulus itu akan diterapkan mulai 5 Juni 2025.

“Stimulus ekonomi Q2-2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada rapat koordinasi terbatas (rakortas) tingkat menteri pada Jumat (23/5) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri menteri, wakil menteri dan pimpinan/perwakilan K/L terkait. Disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai 5 Juni 2025,” kata Susiwijono dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).

Berikut daftar enam paket stimulus yang disiapkan pemerintah:

1. Diskon Transportasi

– Diskon tiket kereta sebesar 30%
– Diskon tiket pesawat berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) 6%
– Diskon tiket angkutan laut sebesar 50%

2. Diskon tarif tol sebesar 20% untuk sekitar 110 juta pengendara selama 2 bulan pada momen liburan sekolah (Juni-Juli 2025).

3. Diskon tarif listrik sebesar 50% kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga. Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan 1.300 VA ke bawah.

4. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan
– Tambahan kartu sembako Rp 200.000/bulan untuk sekitar 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) diberikan selama dua bulan (Juni-Juli 2025).
– Bantuan pangan 10 kg beras untuk sekitar 18,3 juta KPM selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 150 ribu/bulan selama dua bulan untuk sekitar 17 juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 juta guru honorer. Bantuan akan disalurkan satu kali penyaluran sebesar Rp 300 ribu pada Juni 2025.

6. Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50% selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya. Kebijakan ini berlaku untuk periode Agustus 2025 sampai Januari 2026.

Artikel ini telah tayang di infoFinance. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *