Polisi di Sumba Cabuli Korban Pemerkosaan, Kini Dipatsus

Posted on

Kanit Provos Polsek Wewewa Selatan, Aipda Paulus Salo, dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) oleh Polres Sumba Barat Daya (SBD). Polisi itu diduga mencabuli seorang perempuan berinisial MML (25) yang merupakan korban pemerkosaan.

Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, menegaskan Aipda Paulus telah ditempatkan di patsus sejak Sabtu (7/6/2025) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Sebagai tindak lanjut, Aipda PS (Paulus Salo) sudah dipatsus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya,” ujar Harianto kepada infoBali, Senin (9/6/2025).

Harianto menjelaskan Aipda Paulus akan menjalani penempatan khusus selama 30 hari guna menjalani proses sidang Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Ia menegaskan penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan institusi.

“Kami akan tetap profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus tersebut,” jelasnya.

“Kami sangat menyesalkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kami ini,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial MML (25) diduga menjadi korban pencabulan oleh Aipda Paulus saat menjalani pemeriksaan di Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ironisnya, MML saat itu sedang diperiksa sebagai korban pemerkosaan oleh pria berinisial OBL.

“Korban dicabuli pelaku di Polsek Wewewa Selatan. Saat itu dia diperiksa sebagai korban pemerkosaan yang telah kami laporkan,” ujar tante MML, Naomi Daero Bora (44), kepada infoBali, Senin (9/6/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *