Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Thobias Suman, tak cuma melaporkan Ketua DPRD Manggarai Timur, Salesius Medi, ke polisi. Laporan juga ditujukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Manggarai Timur dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Thobias melaporkan Salesius ke BK DPRD Manggarai Timur atas dugaan pelanggaran kode etik. Kemudian, laporan yang ditujukan ke PDIP atas dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan PDIP. Ia membuat laporan itu pada 14 Mei 2025.
Thobias melaporkan Salesius atas dugaan penghinaan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Manggarai Timur. Thobias menilai pernyataan Salesius dalam RDP itu melanggar kode etik DPRD Manggarai Timur. Ia meminta BK DPRD Manggarai Timur menjatuhkan sanksi etik kepada Salesius.
“Menyatakan secara sah bahwa Salesius Medi melakukan pelanggaran Kode Etik DPRD Kabupaten Manggarai Timur. Memberikan sanksi kepada Salesius Medi yang telah melanggar Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Manggarai Timur,” kata Thobias, Senin (9/6/2025).
Thobias juga menilai pernyataan Salesius yang menghinanya bertentangan dengan AD/ART dan Peraturan PDIP. Ia meminta partai besutan Megawati Soekarnoputri itu untuk menggelar sidang etik terhadap Salesius. Adapun laporan ke PDIP disampaikan ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Manggarai Timur dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP di Jakarta.
Ketua BK DPRD Manggarai Timur, Mikael Nardi, mengatakan telah menerima pengaduan Thobias. Ia telah menandatangani salinan pengaduan itu.
“Per tanggal 5 (Juni) kemarin saya sudah tanda tangan surat penyampaian salinan pengaduan,” kata Mikael.
Mikael mengatakan pengaduan Thobias sebelumnya diperiksa terlebih dahulu kelengkapan persyaratan pengaduan. Pada saat awal pengaduan, persyaratan belum lengkap. Sekretariat meminta pengadu melengkapi persyaratan pengaduan. Thobias telah melengkapi persyaratan tersebut.
Mikael mengatakan BK DPRD Manggarai Timur akan memberikan salinan pengaduan Thobias kepada Salesius sebagai teradu. Belum diketahui kapan BK DPRD Manggarai Timur memberikan salinan itu. “Saya cek sekretariat besok. Harus sudah diserahkan,” terang Mikael.
Salesius, jelas dia, baru bisa dipanggil dan disidangkan setelah 14 hari dia menerima salinan pengaduan. “Selanjutnya, baru ada pemanggilan dan persidangan. Begitu tata beracara di BK,” jelas Mikael.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penghinaan itu terjadi dalam RDP DPRD Manggarai Timur pada 29 April 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Salesius Medi.
RDP tersebut mengangkat agenda evaluasi terhadap kinerja Kesekretariatan DPRD Manggarai Timur. Sejumlah pejabat dan anggota dewan hadir dalam rapat itu, di antaranya Wakil Ketua DPRD Basilius Teto, Sekda Manggarai Timur Boni Hasudungan, Kepala BKPSDM Yustina Ngidu, Thobias Suman, serta seluruh staf Sekretariat DPRD.
Menurut Thobias, dalam forum resmi itu, Salesius melontarkan kata-kata kasar disertai gerakan menunjuk-nunjuk ke arahnya. Thobias juga menyebut Salesius sempat menantangnya secara terbuka.
Salesius, lanjut Thobias, juga sempat meminta dirinya memanggil keluarga untuk menghadapi dirinya sambil kembali melontarkan umpatan. Thobias mengaku sangat terpukul dengan pernyataan tersebut. Ia merasa dihina secara pribadi dan keluarganya ikut terseret.
“Harga diri dan martabat saya sebagai manusia merasa direndahkan dan dihina. Demikian halnya keluarga saya,” ujar Thobias.