Kasus tewasnya tahanan kasus pencabulan berinisial IA (35) di sel Polresta Denpasar berbuntut panjang. Enam tahanan menjadi tersangka dan tiga polisi ditahan di penempatan khusus (patsus).
Tewasnya IA karena pengeroyokan itu terjadi pada Rabu (4/6). Padahal, AI baru sehari ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pencabulan anak.
Kasus ini terungkap usai sekitar pukul 20.30 Wita, seorang tahanan melapor kepada polisi yang berjaga bahwa AI terjatuh di kamar mandi. Mendapati laporan itu, AI lalu dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.
“Ketika itu (AI) masih bernapas, sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy pada Jumat (6/6).
Penyidik Polresta Denpasar lantas memeriksa 11 tahanan di sel tersebut. Dari pemeriksaan itu, tujuh di antaranya diduga merupakan pelaku pengeroyokan terhadap AI. Namun, hanya enam yang dijadikan tersangka.
Mereka adalah ADS, DMWK, GARP, IKS, KAJ alias B, dan PPM alias TL. Mereka merupakan tahanan kasus narkotika.
“Masih kami dalami. Motif awalnya juga masih kami dalami. Yang pasti, dari hasil penyelidikan, tujuh orang kami indikasikan sebagai pelaku pengeroyokan,” imbuh Ariasandy.
Buntut dari tewasnya tahanan tersebut, tiga polisi dipatsus yakni Bripka AD, polisi satuan tahanan dan titipan Polresta Denpasar. Lalu, dua anggota Siap Sedia dan Waspada (Samapta) Polresta Denpasar, Bripda IPDAP dan Bripda IDPS. Mereka dipatsus selama 30 hari.
“Mereka dipatsus sementara untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, Jumat (6/6/2025).
Ariasandy tidak menjelaskan rinci pelanggaran yang dilakukan tiga polisi itu. Dia mengatakan, tiga polisi itu terbukti tidak profesional.
“Dipatsus (penempatan khusus ) selama 30 hari karena pelanggaran kode etik profesi. Ketidakprofesionalan dalam tugas jaga tahanan,” ungkapnya.
Kabid Propam Polda Bali, Kombes Ketut Agus Kusmayadi, mengatakan penyelidikan terhadap peran tiga polisi itu masih dilakukan. Agus menegaskan jika terbukti bersalah, tiga polisi berpotensi dicopot dari jabatan.
“Apabila terbukti pasti kami tindak. Kami sudah komitmen akan bertindak tegas terhadap pelanggaran (yang dilakukan polisi),” kata Agus.