Forum Komunikasi Perjuangan Timor Timur (FKPTT) meminta penyelidikan dugaan kasus korupsi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak mengganggu pemanfaatan 2.100 rumah untuk pejuang eks Timtim yang sudah selesai dibangun.
“Kejati NTT harus memastikan bahwa proyek ini dapat berjalan sesuai tujuan awalnya yaitu memberikan manfaat nyata bagi eks pejuang Timor Timur, yang memilih untuk tetap setia kepada negara Kesatuan Republik Indonesia dan Merah Putih,” ujar Ketua Umum FKPTT Eurico Guterres dalam konferensi pers di Kupang, Sabtu (7/6/2025).
Menurut Eurico, rumah ini sudah diperjuangkan sejak ere Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan di era Presiden Joko Widodo.
“Terlepas adanya perspektif hukum dalam pembangunan ini, namun kami akan tetap menempati rumah ini,” tegas mantan pejuang pro integrasi Timtim itu.
Menurut Eurico, rumah itu tidak ditempati sejak rampung dibangun pada 2023. Maka, sudah seharusnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat eks pejuang Timtim.
“Rumah ini dibangun sejak tahun 2023 dan saat ini tahun 2025 artinya sudah melewati asas manfaat. Oleh karena itu, hari ini kami datang di sini untuk memastikan rumah ini sudah selesai dibangun atau belum. Kalau sudah selesai dibangun masyarakat kapan ditempatkan di sini,” urai dia.
“Masa pembangunan sudah selesai dan saat ini masuk pemerawatan. Untuk itu kalau tidak dimanfaatkan maka masyarakat akan dirugikan kalau sudah tempati tapi ada kerusakan,” sambung mantan Ketua DPW PAN NTT ini.
Eurico menjelaskan telah melakukan pertemuan dengan Bupati Kupang Yosef Lede. Dalam pertemuan itu dibahas bagaimana masyarakat eks pejuang Timor Timur selama 26 tahun tidak memiliki kepastian hak rumah yang ditempati saat ini.
“Kami kemarin sudah bertemu dengan Pak Bupati dan dalam pembahasan itu ada dua agenda yang dibahas, yaitu tentang warga eks Timor Timur yang sudah 26 tahun khususnya di Kabupaten Kupang yang masih mengalami banyak persoalan yang masih membutuhkan perhatian dari semua pihak,” urai dia.
Dia pun mendorong Yosef agar segera memfasilitasi masyarakat dengan pihak terkait sehingga rumah itu bisa ditempati. “Kami juga membahas bersama Pak bupati, supaya memfasilitasi kami dengan semua unsur terkait di dalamnya agar masyarakat bisa menempati rumah tersebut,” pungkas pria berambut gondrong itu.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti dimintai klarifikasi penyidik Kejati terkait kasus dugaan korupsi pembangunan 2.100 unit rumah untuk eks pejuang Timtim. Total, Diana dimintai klarifikasi selama enam jam di Kejagung, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut klarifikasi dilakukan oleh penyidik Kejati NTT. Adapun, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
“Sebenarnya ini masih proses penyelidikan. Proses penyelidikan ini kan belum pro justicia. Jadi penyelidik masih berupaya apakah di situ ada peristiwa pidana atau tidak, itu dia penyelidikan. Nah, tapi kami dapat sampaikan bahwa sesungguhnya ini yang menangani kan ada di daerah di NTT, nah hanya meminta yang bersangkutan dimintai keterangan,” kata Harli kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Dugaan penyimpangan proyek pembangunan rumah eks pejuang Timtim juga telah disorot oleh Inspektorat Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman (Irjen PKP). Irjen PKP, Heri Jerman, mengungkapkan investigasi mereka menemukan indikasi adanya praktik kecurangan dalam proyek tersebut.
“Ada indikasi fraud dan berbagai penyimpangan yang telah dikonfirmasi oleh tim ahli. Laporan hasil investigasi ini sudah kami serahkan ke Kejati NTT,” kata Heri, Kamis (20/3/2025).
Heri mengatakan, dari hasil pengamatan sementara, setidaknya ada 57 rumah yang ditemukan dalam kondisi rusak berat. Selain itu, ada fondasi yang dinilai tidak memenuhi syarat. Pembangunan 2.100 unit rumah itu juga dinilai tidak sesuai peruntukan.