Fakta-fakta Tersangka Pencabulan Tewas Dikeroyok di Sel Polresta Denpasar baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Tersangka kasus pencabulan anak berinisial AI tewas di ruang tahanan Polresta Denpasar, Bali. Pria berusia 35 tahun itu mengembuskan napas terakhir setelah dikeroyok sejumlah tahanan.

Peristiwa itu terjadi sehari setelah AI dijebloskan ke dalam sel, tepatnya pada Rabu (4/6/2025) malam. Mulanya, seorang tahanan melapor kepada polisi yang berjaga bahwa AI terjatuh di kamar mandi sekitar pukul 20.30 Wita. Lantaran kondisinya lemah, AI lantas dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.

“Ketika itu (AI) masih bernapas, sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara,” ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, Jumat (6/6/2025).

Para tahanan diduga emosi setelah mengetahui bahwa AI merupakan tersangka kasus pencabulan anak. Mereka pun melampiaskannya dengan menghajar AI yang baru masuk ke ruang tahanan tersebut. Namun, penyidik masih mendalami motif pengeroyokan tersebut.

“Masih kami dalami. Motif awalnya juga masih kami dalami,” imbuh Ariasandy.

Setelah peristiwa pengeroyokan itu, penyidik Polresta Denpasar lantas memeriksa 11 tahanan di sel tersebut. Dari pemeriksaan tersebut, tujuh di antaranya diduga merupakan pelaku pengeroyokan terhadap AI. Namun, hanya enam yang kemudian dijadikan tersangka.

Keenam tersangka pengeroyokan itu berinisial ADS, DMWK, GARP, IKS, KAJ alias B, dan PPM alias TL. Mereka merupakan tahanan kasus narkotika.

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Ada enam tahanan resmi tersangka,” ujar Ariasandy, Jumat.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Mereka dijerat Pasal 170 KUHP,” imbuhnya.

Sebanyak tiga polisi jaga mendapat sanksi terkait tewasnya AI seusai dikeroyok para tahanan di sel Polresta Denpasar. Mereka ditahan di penempatan khusus alias dipatsus selama 30 hari.

Ketiga polisi itu adalah Bripka AD, polisi satuan tahanan dan titipan Polresta Denpasar. Lalu, dua anggota Siap Sedia dan Waspada (Samapta) Polresta Denpasar, Bripda IPDAP dan Bripda IDPS.

“Mereka dipatsus sementara untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Ariasandy.

Ariasandy tidak menjelaskan secara rinci pelanggaran yang dilakukan ketiga polisi yang dipatsus itu. Dia menegaskan ketiganya terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas. “Dipatsus (penempatan khusus ) selama 30 hari karena pelanggaran kode etik profesi,” ungkapnya.

Kabid Propam Polda Bali, Kombes Ketut Agus Kusmayadi, mengatakan penyelidikan terhadap peran tiga polisi itu masih dilakukan. “Apabila terbukti, pasti kami tindak. Kami sudah komitmen akan bertindak tegas terhadap pelanggaran (yang dilakukan polisi),” ujarnya.

Enam Tahanan Jadi Tersangka Pengeroyokan

Tiga Polisi Dipatsus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *