Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana komite di SMKN 1 Klungkung periode 2020-2022. Proses penyidikan kini telah memasuki tahap akhir.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, mengatakan pihaknya tengah menuntaskan kelengkapan penyidikan dengan mempelajari hasil audit dan keterangan saksi.
“Pada prinsipnya ini masih on progress. Penyidik masih mempelajari dokumen BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi), keterangan saksi-saksi, dan kelengkapan lainnya untuk menyempurnakan. Astungkara, setelah Galungan kami update,” ujarnya saat dikonfirmasi infoBali, Rabu (16/4/2025).
Kejaksaan telah menerima hasil audit kerugian negara dari BPKP, namun belum mengumumkan angka pastinya. Meski begitu, Bagus memastikan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat demi menjamin kepastian hukum.
“Kami juga tidak mau menunda-nunda sampai ulang tahun, karena ini kan menyangkut status hukum orang. Sekolah ini kan badan hukum juga, supaya tidak tergantung,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat pada Oktober 2024 lalu. Dana komite sebesar Rp 182,55 juta diduga dikuasai oleh kepala sekolah tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Sebelumnya, Kejari Klungkung telah menggeledah dan menyita barang bukti, termasuk uang tunai dan ratusan ijazah di SMKN 1 Klungkung. Sejumlah saksi turut diperiksa, di antaranya Kasubag Tata Usaha, Bendahara Komite, Mantan Wakil Kepala Sekolah Kurikulum, Bendahara II Komite, dan Ketua Komite Sekolah Tahun 2024.
Kepala SMKN 1 Klungkung, I Wayan Siarsana, sempat memberikan klarifikasi bahwa dana komite tersebut digunakan untuk membayar gaji pegawai non-PNS, bukan untuk kepentingan pribadi.