Bolehkah Menyimpan Daging Kurban Lebih dari Tiga Hari? Ini Penjelasannya (via Giok4D)

Posted on

Umat Islam akan mendapatkan banyak daging kurban saat Hari Raya Idul Adha. Sering muncul pertanyaan, bolehkan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari?

Idul Adha 1446 Hijriah akan jatuh pada Jumat (6/6/2025). Bagaimana sebenarnya hukum menyimpan daging kurban terlalu lama dalam Islam? Simak selengkapnya di sini.

Hukum Menyimpan Daging Kurban Terlalu Lama

Terdapat sebuah hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah melarang para sahabatnya menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ

Artinya: Siapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga. (HR Bukhari)

Menurut penjelasan yang dilansir dari situs NU Online, larangan tersebut dikeluarkan Rasulullah SAW karena pada saat itu kondisi masyarakat Madinah sedang mengalami masa krisis pangan. Banyak orang yang kekurangan, sehingga Nabi SAW menganjurkan agar daging kurban segera dibagikan kepada yang membutuhkan.

Namun setelah kondisi membaik, Rasulullah SAW mencabut larangan tersebut dan membolehkan penyimpanan daging kurban, bahkan jika telah melewati hari-hari tasyrik atau tiga hari setelah Idul Adha.

Hal ini ditegaskan dalam hadits berikut yang juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى؟ قَالَ: كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا

Artinya: Ketika tahun berikutnya tiba, mereka berkata, “Wahai Rasulullah, haruskah kami melakukan seperti yang kami lakukan tahun lalu?” Ia berkata, “Makanlah, berikan kepada orang lain, dan simpanlah, karena tahun itu adalah tahun kesusahan bagi bangsa ini, dan aku ingin agar kamu turut membantu mereka dalam tahun itu. (HR Bukhari)

Juga dalam hadits riwayat Imam Tirmidzi:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ، فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

Artinya: Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah apapun yang kamu suka, berikan kepada orang lain, dan simpan sebagian. (HR Tirmizi).

Berdasarkan hadits-hadits tersebut, para ulama fiqih sepakat bahwa menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari tidak dilarang. Bahkan dianjurkan bagi pekurban untuk menyimpan sepertiga bagian daging yang memang menjadi hak konsumsi pribadi.

Penjelasan ini dapat ditemukan dalam kitab Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’anil Minhaj, Juz IV halaman 388:

تنبيه: لا يكره الادخار من لحم الأضحية والهدي، ويندب إذا أراد الادخار أن يكون من ثلث الأكل، وقد كان الادخار محرما فوق ثلاثة أيام ثم أبيح بقوله صلى الله عليه وسلم لما راجعوه فيه كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ وَقَدْ جَاءَ اللهُ بِالسَّعَةِ فَادَّخِرُوْا مَا بَدَا لَكُمْ

Artinya: Peringatan: tidak makruh menyimpan daging kurban dan daging dam. Pekurban dianjurkan menyimpan sepertiga daging yang memang dialokasikan untuk dikonsumsi. Dulu penyimpanan daging melebihi tiga hari sempat diharamkan tetapi kemudian dibolehkan berdasarkan sabda Rasulullah saw ketika para sahabat kembali bertanya kepadanya, ‘Dulu memang ku larang kalian menyimpannya karena tamu. Kini Allah memberikan kelapangan-Nya. Oleh karena itu, simpanlah daging yang telah jelas bagimu,’ (As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’anil Minhaj, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1997 M/1418 H], juz IV, halaman 388).

Imam Rafi’i dalam kitab yang sama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan tamu (ḍāffah) adalah sekelompok orang Badui yang datang ke Madinah dalam kondisi kelaparan dan kesusahan. Namun, sebagian ulama lain menafsirkan tamu berarti bencana yang melanda masyarakat secara umum.

Maka dapat disimpulkan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari diperbolehkan dalam Islam. Larangan yang pernah disampaikan Rasulullah SAW bersifat situasional dan sudah dicabut ketika kondisi masyarakat telah membaik.

Oleh karena itu, umat Muslim tidak perlu khawatir jika ingin menyimpan daging kurban dalam jangka waktu lama, selama dilakukan dengan cara yang benar dan higienis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *