Dua Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami NTB Divonis 6 dan 7,5 Tahun Penjara

Posted on

Dua terdakwa kasus korupsi proyek shelter tsunami di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), divonis pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 7,5 tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih dalam sidang vonis, Rabu (4/6/2025).

Terdakwa dalam kasus ini adalah Aprialely Nirmala, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Provinsi NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI. Sementara terdakwa lainnya, Agus Herijanto, merupakan kepala pelaksana proyek pembangunan shelter tsunami dari PT Waskita Karya.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Aprialely Nirmala dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta,” ucap Isrin dalam amar putusannya.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka Aprialely harus menjalani pidana kurungan selama 4 bulan.

Sementara itu, terdakwa Agus Herijanto dijatuhi pidana penjara selama 7,5 tahun serta denda Rp 400 juta. “Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” lanjutnya.

Selain hukuman penjara dan denda, Agus Herijanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas hakim.

Majelis hakim juga menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani kedua terdakwa.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata Isrin.

Putusan majelis hakim tersebut hampir sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Aprialely Nirmala dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Agus Herijanto dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 400 juta, subsider kurungan 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar, subsider kurungan selama 2 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *