Sengkarut Hak Cipta Lagu Nuansa Bening, Vidi Aldiano Digugat Rp 24,5 Miliar

Posted on

Persoalan hak cipta lagu Nuansa Bening kembali menyeret nama penyanyi Vidi Aldiano. Vidi digugat pencipta lagu tersebut, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar.

Mereka juga meminta pengadilan menyita rumah Vidi sebagai jaminan. Keenan dan Rudi mengungkapkan alasan gugatan tersebut lantaran Vidi diduga membawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin selama 16 tahun terakhir.

Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025), Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menjelaskan kembali awal mula persoalan ini.

“Pada 2008 itu memang ada permintaan dari Harry Kiss (ayahanda Vidi Aldiano), meminta izin untuk mereka menggunakan Nuansa Bening dalam CD lagu Vidi, izin itu diatur, namun setelah 2008 tidak ada komunikasi lagi,” kata Rudi Pekerti, dilansir dari infoPop.

Rudi juga mengingatkan bahwa kasus ini berlandaskan Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku sejak 2014.

Minola Sebayang selaku kuasa hukum Keenan dan Rudi menyebut nilai Rp 24,5 miliar bukan berasal dari permintaan sepihak, melainkan hasil kalkulasi dari 31 pertunjukan komersial Vidi Aldiano yang diduga membawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin.

“Angka itu bukan angka yang turun dari langit, bukan angka yang kita ngobrol ‘sudah segini saja’, tapi angka itu yang diatur dari Undang-Undang,” jelas Minola.

Diketahui, ada 309 pertunjukan Vidi yang diduga menampilkan lagu tersebut tanpa izin. Namun, pihak penggugat hanya mengajukan tuntutan atas 31 pertunjukan saja.

Minola juga menegaskan bahwa nilai ganti rugi tersebut tidak termasuk royalti, melainkan bentuk konsekuensi hukum atas dugaan pelanggaran hak cipta.

“Suara bagus kita tidak ada artinya kalau nggak ada lagu. Jadi bukan kami yang ngarang-ngarang, tapi itu aturan, kami kembalikan ke pengadilan, nanti kita lihat pertimbangannya,” tambahnya.

Minola menyebut permintaan sita rumah Vidi adalah langkah hukum yang lazim dalam gugatan perdata. Hal itu ditujukan agar putusan pengadilan bisa dieksekusi jika gugatan dikabulkan.

“Kalau soal rumah adalah lumrah dalam sebuah tuntutan, ketika diputuskan dia wajib bayar ganti rugi itu, dan kami minta jaminan, ketika dia tidak ada ikatan terus dia nggak bayar putusan kami jadi nggak ada artinya,” beber Minola.

“Jadi kami minta untuk menjamin kepastian tergugat untuk membayarkan jika Pengadilan Niaga mengabulkan permintaan kami sehingga putusan itu bersifat eksekutorial, bukan non-eksekutorial,” lanjutnya.

Gugatan ini tercatat dalam nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menuntut Vidi Aldiano atas dugaan pelanggaran hak cipta karena membawakan Nuansa Bening tanpa izin dalam berbagai pertunjukan sejak 2009 hingga 2024.

Rinciannya, Rp 10 miliar dituntut atas dua dugaan pelanggaran pada 2009 dan 2013, serta Rp 14,5 miliar atas 29 pelanggaran lain yang terjadi dari 2016 hingga 2024.

Selain ganti rugi tunai, mereka juga meminta pengadilan melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) atas rumah Vidi Aldiano yang terletak di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di infoPop. Baca selengkapnya

Tuntutan Rp 24,5 M dan Sita Rumah

Permintaan Sita Rumah sebagai Jaminan

Gugatan Terdaftar di PN Niaga Jakpus

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *