Cerita cinta I Wayan Agus Suwartama alias IWAS dengan Ni Luh Nopianti bermula dari media sosial. Keduanya berkenalan lewat Facebook sebelum akhirnya memutuskan untuk menikah.
Perbekel Desa Ulakan, I Ketut Sumendra, mengatakan Nopianti saat itu baru bekerja sekitar tiga bulan di wilayah Gianyar ketika mulai berkomunikasi dengan pria difabel itu secara daring.
“Dia kenalan dengan Agus lewat Facebook, kemudian mereka pacaran. Setelah itu, Nopianti minta izin kepada orang tuanya untuk menikah,” ujar Sumendra saat dikonfirmasi infoBali, Rabu (16/4/2025).
Meski sempat ditentang karena usia Nopianti masih muda, hubungan mereka tetap berlanjut hingga ke jenjang pernikahan.
Namun, prosesi tersebut tak biasa. Agus, yang kini ditahan di Rutan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, tak bisa hadir secara fisik saat upacara adat mepamit.
Sebagai gantinya, pria tunadaksa tanpa tangan itu diwakilkan dengan keris, simbol kehadiran pria dalam adat Bali. Upacara mepamit pun digelar di rumah keluarga Nopianti, Desa Ulakan, 10 April lalu.
“Karena Agus tidak bisa hadir, saat acara mepamit diwakilkan dengan keris. Itu yang bikin viral,” jelas Sumendra.
Meskipun terhalang kasus hukum, rencana pernikahan yang telah disiapkan kedua belah pihak tetap dijalankan. Kedua keluarga bahkan telah sempat saling berkunjung ke Lombok dan Bali sebelum pernikahan dilangsungkan.
Diketahui, Agus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Agus mencuat setelah salah seorang mahasiswi di Mataram berinisial MA melaporkan pria tunadaksa itu ke Polda NTB.
Setelah Agus ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah korban Agus lain mulai bersuara. Terungkap, ada 15 orang yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pria difabel itu.
Agus didakwa dengan Pasal 6 huruf a dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022. Agus terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.