Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), berjanji mempermudah pengurusan izin tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLMB), khususnya bagi para penambang galian C yang belum memiliki izin resmi.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, dalam rapat koordinasi retribusi pungutan pajak MBLMB bersama puluhan pengusaha tambang di ruang rapat utama Kantor Bupati, Rabu (16/4/2025).
“Silakan nanti bagi para penambang yang belum memiliki izin supaya segera diurus, nanti akan kami bantu supaya dipermudah,” kata Haerul Warisin, yang akrab disapa Iron.
Ia menegaskan, kemudahan izin diberikan agar para pengusaha tambang dapat menjalankan usaha dengan nyaman. Pemkab juga siap membantu menguruskan izin secara kolektif, meskipun kewenangan utama berada di tingkat provinsi.
“Supaya nyaman, makanya kami permudah izinnya. Nanti bisa saja kami uruskan kolektif. Kalau masalah izin itu adanya di Pemerintah Provinsi, kami di Kabupaten hanya bisa mengeluarkan rekomendasi, dan itu kami bantu nanti,” ujarnya.
Iron mengakui bahwa aktivitas tambang, baik legal maupun ilegal, tetap menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Oleh karena itu, pengaturan izin yang tertib menjadi penting.
Iron menekankan pentingnya sektor tambang MBLMB atau galian C sebagai salah satu sumber peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.
“Ini sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat dan juga PAD kita,” katanya.
Pemkab Lombok Timur juga berencana menyiapkan penampungan untuk mengatasi endapan dari aktivitas tambang, terutama di wilayah yang berdampak langsung terhadap lahan pertanian.
“Bila perlu nanti kita siapkan ada penampungannya, khususnya di lokasi tambang yang berdampak langsung terhadap petani, karena bagaimanapun kita juga harus memperhatikan petani untuk menjaga hasil pertanian kita dan target untuk swasembada pangan,” ucap Iron.
Iron menyebutkan Pemkab memiliki dasar hukum yang sah untuk memungut retribusi dari aktivitas pertambangan, termasuk galian C, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Sudah ada landasan hukumnya, sehingga Pemkab sangat diperbolehkan untuk memungut retribusi dari galian C,” tegasnya.
Besaran retribusi dan harga jual hasil tambang nantinya akan diatur melalui peraturan bupati (Perbub), agar penetapannya seragam dan tidak dimanipulasi.
“Nanti kami buatkan Perbub-nya supaya lebih kuat, begitu juga dengan rincian harga jual nanti diatur, supaya harga tidak dimainkan, supaya seragam juga harganya. Jadi nanti saya undang para penambang untuk menyepakati berapa retribusi yang sesuai dan juga terkait harga jualnya,” jelas Iron.