Larangan Produksi AMDK Plastik di Bali Tak Ganggu Pendapatan Pemulung

Posted on

Kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster, yang melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik di bawah 1 liter tak membuat pemulung khawatir. Kebijakan itu dinilai tak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan pemulung.

Menurut salah satu pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Temesi, Gianyar, Nyoman Dana, pelarangan produksi AMDK plastik di bawah 1 liter tidak bisa diaplikasikan secara tegas. Menurutnya, ia dan pemulung masih bisa meraih pundi-pundi rupiah dari mengambil sampah plastik sekali pakai, seperti botol, gelas, dan sebagainya.

“Selama ini juga sudah ada pembatasan plastik, tetapi kan masih banyak datang sampah plastiknya ke sini (TPA Temesi),” ungkap Dana saat ditemui infoBali, Selasa (15/4/2025).

Dana menilai memulung masih menjadi pekerjaan yang menjanjikan meski ada larangan produksi AMDK plastik di bawah 1 liter. Terlebih, Dana masih mampu meraup pendapatan Rp 2,2 juta sepekan meski ada Peraturan Bupati (Perbup) Gianyar Nomor 76 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Kearifan Lokal.

Berangkat dari alasan itu, Dana berencana melanjutkan pekerjaan yang telah dijalaninya selama delapan tahun terakhir itu. Namun, Dana tidak menampik kemungkinan akan mengubah pekerjaan di kemudian hari.

“Di sini lumayan (penghasilannya). Kadang juga bisa nemu perhiasan atau uang dari dompet terbuang. Dibanding dahulu saya pemulung rongsokan keliling dan kuli bangunan. Tetapi, kalau benar-benar kurang, mungkin balik jadi kuli bangunan,” tutur Dana.

Sumar, pemulung lain di TPA Temesi asal Purbolinggo, Jawa Timur (Jatim), menyampaikan hal yang senada. Sumar sudah memulung sejak lima tahun lalu atas ajakan dari kawannya di Jawa.

Sumar berpenghasilan sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu seminggu dari memulung sampah. Dia memilih bertahan dan belum ada rencana untuk beralih profesi meski ada berbagai kebijakan pengurangan sampah plastik di Bali.

“Penghasilan segini aja, sudah lima tahun. Tidak ngaruh,” kata Sumar.

Diberitakan sebelumnya, Koster melarang produksi AMDK plastik di bawah 1 liter. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Koster menyebut akan mengundang seluruh produsen AMDK, baik dari kalangan perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk perusahaan global seperti Danone dan lainnya.

“Saya akan mengumpulkan semua produsen, ada PDAM, perusahaan-perusahaan swasta di Bali, termasuk Danone. Itu akan saya undang semua, tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang satu liter ke bawah,” kata Koster saat konferensi pers di Jaya Sabha, Denpasar, Minggu (6/4/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *