Pemerintah Kota Kupang Siapkan Anggaran Rp 24 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN

Posted on

Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menyiapkan anggaran Rp 24 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkot Kupang. Pemberian gaji ke-13 itu tidak berlaku untuk pegawai tidak tetap.

“Pencairan itu sekitar Juni 2025 dengan total Rp 24.984.959.310 untuk lima ribuan penerima,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Jimmy Tunliu, Selasa (15/4/2025).

Jimmy menjelaskan pencairan gaji ke-13 itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Selain gaji ke-13, para ASN juga telah mendapatkan tunjangan hari raya (THR) yang dicairkan menjelang Idul Fitri beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan jumlah penerima gaji ke-13 dan THR untuk para ASN di Kota Kupang sama. Para pegawai itu termasuk tenaga kesehatan dan tenaga pendidik yang berada dalam lingkup Pemkot Kupang.

“Besar anggaran (gaji ke-13) sama dengan tunjangan hari raya Idul Fitri sebelumnya kepada ASN dan PPPK. Pembayaran melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *