Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, I Ketut Sumedana, mendorong permasalahan adat di Bali diselesaikan secara musyawarah mufakat melalui Bale Kertha Adhyaksa. Ia berencana mengumpulkan seluruh perbekel dan bendesa adat di Bali untuk menyamakan persepsi terkait penyelesaian kasus adat tersebut.
Hal itu diungkapkan Sumedana saat peresmian Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem secara serentak di 78 desa dan kelurahan serta 190 desa adat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Karangasem, Senin (26/5/2025). Selain permasalahan adat, ia berharap beberapa tindak pidana ringan juga diselesaikan di tingkat desa agar tak lagi mengeluarkan biaya besar jika sampai bergulir ke persidangan.
“Nanti akan kami kumpulkan seluruh perbekel dan bendesa adat untuk membangun mindset agar paham terkait hal tersebut. Setelah itu tinggal menjalankan, saya percaya ini bukan sesuatu yang sulit,” ujar Sumedana.
Sumedana juga menyinggung peran pecalang dalam menyikapi permasalahan di masing-masing desa adat. Ia mendorong pemerintah daerah dapat segera merealisasikan pemberian insentif untuk para pecalang.
“Masalah konflik desa adat saya harap ke depannya bisa selesai dengan pola yang akan saya terapkan nanti. Jadi, jangan sampai masalah adat menjadi konsumsi banyak pihak,” imbuhnya.
Gubernur Bali Wayan Koster yang hadir dalam kesempatan tersebut mendukung keberadaan Bale Kertha Adhyaksa. Menurut Koster, keberadaan Bale Kertha Adhyaksa akan memudahkan warga di tingkat paling bawah dalam menyelesaikan beragam persoalan hukum secara kekeluargaan.
“Kami sudah punya Pergub terkait desa adat. Jadi, hal ini bisa sejalan sehingga beberapa konflik dan permasalahan di desa diharapkan bisa diselesaikan di desa,” ujar Koster.
Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata setali tiga uang. Ia mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Bali yang berupaya menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat desa melalui pendirian Bale Kertha Adhyaksa.
“Kami mengapresiasi hal ini, semoga bisa berjalan dengan baik nantinya di Karangasem,” harap Gus Par.
Sebagai informasi, Bale Paruman Adhyaksa mengedepankan pendekatan kekeluargaan atau musyawarah sebelum sebuah perkara masuk ke dalam proses hukum ke tingkat yang lebih tinggi. Kejati Bali menyusun penyelesaian kasus pidana yang memungkinkan diselesaikan terlebih dulu di Bale Paruman Adhyaksa. Hukumannya dirancang menyesuaikan dari sanksi berat, menengah, hingga ringan.