Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali Gelar Sidak Pangkalan LPG 3 Kg

Posted on

Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali menggelar inspeksi mendadak (sidak) pangkalan LPG 3 kilogram (kg) menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan. Dari lima pangkalan yang disasar di Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, empat di antaranya melanggar prosedur operasi standar (SOP).

Koordinator Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, mengungkapkan pelanggaran yang ditemukan berupa pemasangan palang yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan. Menurutnya, pemilik pangkalan meletakkan palang di tempat yang sulit dilihat oleh masyarakat.

Walhasil, masyarakat sekitar tidak mengetahui keberadaan pangkalan tersebut. Selain itu, petugas juga menemukan pangkalan tersebut masih melakukan distribusi secara mandiri ke konsumen atau agen.

“Terhadap temuan ini, kami, tim satgas, telah melakukan pembinaan dan meminta pihak pangkalan untuk menandatangani surat pernyataan bermeterai,” ungkap Pasek dalam keterangan tertulis yang diterima infoBali, Selasa (15/4/2025).

Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aidillah Syahtian, mengingatkan pangkalan yang tidak mematuhi aturan akan diberi sanksi tegas. Selain pembinaan, pangkalan yang melanggar juga dikenakan pemutusan hubungan usaha (PHU).

“Kami memberikan sanksi tegas kepada empat pangkalan tersebut berupa pemotongan kuota 50 persen sampai batas yang belum ditentukan dan juga pemutusan hubungan usaha,” ujar Zico Aidillah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *