Hari Raya Idul Adha selalu identik dengan ibadah kurban. Islam sendiri menjadikan ibadah kurban sebagai bagian dari syariat keagamaan.
Ibadah kurban tidak hanya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sebagai wujud syukur dan kepedulian sosial terhadap sesama. Terdapat beberapa syarat dalam memilih hewan kurban, salah satunya yaitu merupakan binatang ternak seperti sapi dan kambing. Kerap kali, hewan ternak yang digunakan yaitu yang berjenis kelamin jantan.
Lantas, mengapa hewan kurban harus jantan? Apakah hewan kurban betina tidak diperbolehkan? Simak penjelasannya berikut.
Dilansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), pemilihan jenis kelamin tertentu untuk hewan kurban tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun hadits. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab menjelaskan bahwa jenis kelamin hewan kurban dianalogikan dengan hadits yang menjelaskan kebolehan pemilihan jenis kelamin untuk aqiqah.
ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا
Artinya: “Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.” (An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)
An-Nawawi berpendapat bahwa jika jenis kelamin jantan maupun betina tidak menjadi masalah dalam hal aqiqah, maka dalam konteks hewan kurban pun tidak menjadi masalah. Namun, terdapat perbedaan pendapat yang menyatakan hewan jantan lebih utama untuk dijadikan hewan kurban.
Dikutip dari Buku Saku Fiqih Qurban karya M. Nurrosyid Huda Setiawan, hewan kurban diutamakan jantan daripada betina karena dagingnya lebih banyak dan lebih segar. Memilih hewan kurban jantan hukumnya sunnah karena Rasulullah SAW dulunya juga berkurban dengan dua ekor kambing jantan.
Hal ini tercantum dalam hadits shahih yang dikutip dari kitab Sunan an-Nasai jilid 4 berikut.
أَخْبَرَنَا فَتَيَبةُ قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ: ضَحَى النَّبِيُّ ﷺ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَمْرتَيْنِ، ذَعَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا ق، تَقَدَّمَ آنفًا
Artinya: Qutaibah mengabarkan bahwa Abu Awanah mengatakan dari Qatadah dari Anas, ia berkata, “Rasulullah SAW berkurban dengan dua ekor kambing jantan yang berwarna putih, dan bertanduk dua. Beliau menyembelih dengan tangan beliau sendiri sambil membaca basmalah dan takbir, dan dengan meletakkan kaki beliau di atas sisi kambing itu.” (HR Muttafaq ‘alaih).
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjabarkan 4 syarat hewan kurban yang harus dipenuhi agar ibadah kurban sah dan berkah. Berikut syarat-syaratnya:
Hewan kurban harus merupakan hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, atau domba. Hal ini telah disampaikan dalam firman Allah SWT di QS. Al-Hajj:34 berikut.
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”
Terdapat batas usia minimal yang harus dipenuhi oleh hewan ternak yang akan dijadikan kurban. Domba atau kambing memiliki minimal usia satu tahun atau enam bulan untuk domba yang sehat dan gemuk. Sedangkan, sapi dengan minimal usia dua tahun.
Kondisi fisik hewan kurban harus sehat dan tidak cacat. Hewan kurban dikatakan tidak sah jika terdapat beberapa masalah fisik, seperti buta, terlalu kurus, sakit, kaki pincang, serta kuping atau ekor putus.
Hewan yang dijadikan kurban harus milik orang yang berkurban atau dengan izin pemilik, dan dibeli secara halal. Hewan kurban bukan merupakan hewan curian, hasil utang yang belum jelas, atau milik bersama tanpa izin.
Nah, itulah alasan mengapa hewan kurban dianjurkan jantan. Walau tidak ada aturan khusus, namun hewan jantan dianjurkan sebagai kurban karena berdasar sunnah Rasulullah SAW dan lebih segar.